Kasus Ferdy Sambo

'Tak Mampu Menolak Perintah Jenderal' Bharada E Menyesal, Bergetar Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E minta maaf, menyesal atas kasus pembunuhan Brigadir J

"Dalam hal ini Eliezer meminta maaf kepada kami orang tua dari almarhum Josua beserta keluarga.

Memang itulah yang sangat kami tunggu-tunggu dari dulu," kata Samuel.

Samuel pun menyampaikan dirinya selaku orang tua almarhum telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Bharada E.

Terlebih yang bersangkutan, kata dia, sudah mengakui seluruh perbuatan dan kesalahannya.

Ia pun memaklumi posisi Bharada E dalam situasi rencana penghabisan nyawa anaknya tersebut.

Di mana Bharada E, selaku bawahan diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Josua.

Oleh karena itu kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Hadirkan 12 Saksi

Sebanyak 12 orang saksi diminta majelis hakim untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Sidang agenda pemeriksaan saksi untuk perkara Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10) pekan depan, lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang agenda pembacaan dakwaan.

Hakim pun mengatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar dari 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Berikut daftar saksi-saksinya;

1. Kamaruddin Simanjuntak,

2. Samuel Hutabarat,

Halaman
123