Kasus Ferdy Sambo

'Kurang Ajar Mereka' Brigadir J Curhat ke Vera Simanjuntak, Disalahkan saat Putri Candrawathi Sakit

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vera Simanjuntak beberkan curhatan Brigadir J, kesal disalahkan saat Putri Candrawathi sakit, sempat mengumpat.

Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J menangis saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Selasa (25/10/2022).

Suara Vera terdengar parau. Ia tampak mengusap air mata saat menyampaikan percakapannya dengan Yosua melalui video call pada 21 Juni 222.

Baca juga: Komandan Ini Abang Saya Tangis Reza, Sudah Mohon-mohon Tapi Dilarang Lihat Jasad Brigadir J: Gak!

Baca juga: Ubah Hatinya Bapak Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Panik & Takut, Doanya Diungkap Kuasa Hukum

Vera Simanjuntak menangis ceritakan curhatan Brigadir J sebelum tewas ditembak (YouTube Irma Hutabarat)

“Abang ada masalah, Dik. Tapi abang enggak bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak, Dek Reza,” sebut Yosua seperti disampaikan Vera, dikutip dari Kompas.com.

“Ceritalah Bang, jangan dipendam sendiri,” jawab Vera.

Tetapi, kata Vera, Yosua bersikeras tak mau menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.

“Biarlah Abang yang nanggung ini,” ucapnya menirukan perkataan Yosua kala itu.

Sosok Brigadir J di mata Vera 

Vera Simanjuntak, pacar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkapkan kelakuan kekasihnya.

Awalnya, hakim menanyakan sikap Brigadir J kepada Vera Simanjuntak selama mereka berpacaran.

Vera lalu menyebut bahwa Brigadir J merupakan orang yang baik, sopan, lembut, dan tak macam-macam.

"Dia (Brigadir J) baik yang mulia, sopan, lembut, sama orangtua hormat. Enggak ada macam-macam," kata Vera Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

'Saya Turut Berduka' Pilu Bharada E Lihat Pacar Brigadir J Nangis saat Sidang: Mbak Vera Tetap Kuat

Halaman
123