TRIBUNNEWSMAKER.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, membuat majelis hakim kesal.
Senin (31/10/2022) Susi dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam sidang kali ini, Susi kerap mendapat teguran dari hakim gara-gara keterangan yang ia sampaikan.
Hal itu didasari karena Majelis Hakim menilai pernyataan yang dilayangkan Susi saat ditanyakan dalam persidangan kerap berbelit.
Mulanya, majelis hakim menanyakan soal adanya keterangan kalau Putri Candrawathi yang semula tinggal di rumah Bangka lalu pindah ke rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Sebagai informasi, Susi sudah bekerja sebagai ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak tahun 2020.
"Saudara PC pindah ke Saguling itu kapan?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.
Baca juga: Usai Brigadir J Tewas, Semua Ajudan Ferdy Sambo Blokir WA Reza, Pengacara Curiga: Bagian Rencana?
Baca juga: Lewat CCTV, Rekaman Brigadir J Masih Hidup & di Taman Buat Heboh, Buktikan Rekayasa Ferdy Sambo?
"Sejak lebaran 2021," kata Susi.
"Berarti sebelumnya PC dan Sambo tinggal di mana?" tanya lagi hakim.
"Di rumah Bangka," jawab Susi.
"Berarti ada setahun mereka pindah, pas PC dan Ferdy Sambo pindah saudara ikut?" tanya lagi hakim.
"Ikut," jawab Susi.
Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan pengetahuan Susi soal alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pindah rumah.
Menjawab pertanyaan hakim, Susi langsung menyatakan tidak tahu.
Hal itu lantas mendapat sorotan dari majelis hakim karena Susi dinilai terlalu cepat menjawab tidak tahu.