Kasus Ferdy Sambo

Jawaban Berbelit, Susi ART Ferdy Sambo Buat Majelis Hakim Geram: Apa yang Kamu Tahu? Kamu Itu Bohong

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susi ART Ferdy Sambo buat majelis hakim geram, beri jawaban pelit hingga berbelit, berkali-kali kena tegur.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, membuat majelis hakim kesal.

Senin (31/10/2022) Susi dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam sidang kali ini, Susi kerap mendapat teguran dari hakim gara-gara keterangan yang ia sampaikan.

Hal itu didasari karena Majelis Hakim menilai pernyataan yang dilayangkan Susi saat ditanyakan dalam persidangan kerap berbelit.

Mulanya, majelis hakim menanyakan soal adanya keterangan kalau Putri Candrawathi yang semula tinggal di rumah Bangka lalu pindah ke rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Sebagai informasi, Susi sudah bekerja sebagai ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak tahun 2020.

"Saudara PC pindah ke Saguling itu kapan?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan. 

Baca juga: Usai Brigadir J Tewas, Semua Ajudan Ferdy Sambo Blokir WA Reza, Pengacara Curiga: Bagian Rencana?

Baca juga: Lewat CCTV, Rekaman Brigadir J Masih Hidup & di Taman Buat Heboh, Buktikan Rekayasa Ferdy Sambo?

12 saksi ikut sidang lanjutan berhadapan dengan Bharada E (YouTube Kompas TV)

"Sejak lebaran 2021," kata Susi.

"Berarti sebelumnya PC dan Sambo tinggal di mana?" tanya lagi hakim.

"Di rumah Bangka," jawab Susi.

"Berarti ada setahun mereka pindah, pas PC dan Ferdy Sambo pindah saudara ikut?" tanya lagi hakim.

"Ikut," jawab Susi.

Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan pengetahuan Susi soal alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pindah rumah.

Menjawab pertanyaan hakim, Susi langsung menyatakan tidak tahu.

Hal itu lantas mendapat sorotan dari majelis hakim karena Susi dinilai terlalu cepat menjawab tidak tahu.

"Kenapa dia pindah?" tanya lagi hakim.

"Tidak tahu," jawab Susi.

"Saat PC pindah apakah FS ikut pindah?" tanya lagi hakim.

"Ikut pindah," jawab lagi Susi.

"Saudara disumpah loh, apakah FS ikut pindah?" tanya lagi Hakim.

"Ikut," jawab Susi.

"Kalau keterangannya beda dengan yang lain saudara bisa dipidana loh, pikirkan dulu saya gak nanya buru-buru" ucap lagi hakim.

Tak cukup di situ, majelis hakim kembali menanyakan perihal tempat tinggal para ajudan yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Di depan Ibu Bhayangkari, Putri Candrawathi Puji Brigadir J, Berani Lakukan Ini ke Reza Hutabarat

Baca juga: Ibu Brigadir J Ternyata Beri Pesan Ini saat Bharada E Bersimpuh di Hadapannya, Eliezer Ucap Janji

Susi ART Ferdy Sambo jadi saksi di sidang dengan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022) (YouTube Kompas TV)

Ajudan itu salah satunya yang dimaksud yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J serta Bripka Ricky Rizal.

"Sejak kapan saudara Yosua menjadi asisten bapak yang kamu bilang bapak (Ferdy Sambo)?" tanya majelis hakim.

"Sejak saya masuk rumah Bangka," jawab Susi.

"Apakah Putri Candrawathi juga punya ajudan?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Namun seiring berjalannya waktu, Yosua kata Susi menjadi ajudan dari Putri Candrawathi.

Terkait hal tersebut, Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kurun waktu Yosua menjadi ajudan Putri.

"Sejak kapan Yosua jadi ajudan Putri?" tanya hakim Wahyu.

"Sejak pindah ke rumah Saguling, Yosua jadi ajudan Putri Candrawathi," ucap Susi.

"Terus siapa ajudan Sambo itu?" kata hakim Wahyu.

"Dari 2021 itu Daden sama Mathius," jawab Susi.

Atas hal itu Majelis Hakim Wahyu menanyakan soal kedekatan para ajudan Ferdy Sambo itu.

Menjawab hal itu, Susi mengungkapkan tidak tahu.

Atas jawaban tersebut membuat majelis hakim memberikan peringatan kepada Susi untuk berkata jujur dan tidak berbelit.

"Apakah saudara sering liat mereka sering kumpul atau pisah-pisah?" tanya majelis hakim.

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Susi.

"Apakah semua ajudan tinggal di jalan Bangka?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab lagi Susi.

"Terus apa yang kamu tahu, kamu sambil mikir kalau kamu mikir itu kamu bohong, apakah rumahnya sebesar itu sampe kamu tidak mengenali mereka, jangan beralasan kamu di dapur terus," ucap hakim mengingatkan Susi.

Baca juga: TETAP Jadi Polisi, Reza Tak Mau Sia-siakan Pengorbanan Brigadir J: Abang Sudah Banyak Bantu Aku

Baca juga: Dimana Hati Nuranimu? Geramnya Bibi Brigadir J pada Putri Candrawathi, Akan Dipertemukan di Sidang

Bharada E memberikan pernyataan setelah menjalani sidang dakwaan (Kompas TV)

Kuasa Hukum Eliezer Minta Saksi Jujur

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (31/10/2022).

Sidang pada hari ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun para saksi yang akan dihadirkan kata Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy yakni para mereka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ataupun ajudan Ferdy Sambo.

Ronny menyatakan, untuk pemeriksaan saksi ini akan dibagi menjadi empat klaster atau kelompok, mulai dari saksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saksi ini kita sudah dibagi 4 kluster ya atau 4 bagian, yang pertama adalah rumah Saguling, kedua adalah rumah Bangka, ketiga adakah rumah Duren Tiga, dan keempat adalah ajudan atau adc atau sopir Ferdy Sambo, bekas ajudan," kata Ronny kepada awak media di PN Jakarta Selatan.

Ronny belum menjelaskan apa saja yang nantinya akan ditanyakan kepada para saksi tersebut.

Hanya saja, dia memastikan akan menggali seluruh keterangan atau informasi yang diketahui oleh para saksi secara jujur dan apa adanya.

"Ini yang menjadi fokus kami untuk 4 kluster ini, nanti kami akan menggali keterangan dari beberapa saksi fakta yang menurut kami penting untuk kami gali keterangan saksinya," tukas Ronny.

Brigadir J, Bharada E, Ferdy Sambo (Kolase YouTube Kompas TV, Polri TV)

Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini:

A. Saksi yang Bekerja di Rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

B. Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Security)

C. Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga
7) Daryanto/ Kodir (ART)
8) Marjuki (Security Komplek)

D. ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
12) Farhan Sabilah.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ART Ferdy Sambo, Susi Berkali-kali Kena Tegur Majelis Hakim Karena Beri Jawaban Berbelit