TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengungkapkan kekesalannya pada Putri Candrawathi.
Rohani Simanjuntak tak menyangka Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan dipertemukan dengan keluarga Brigadir J 1 November 2022 mendatang.
Keluarga Brigadir J dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, 1 November 2022 mendatang.
Lalu apa yang akan dikatakan keluarga Brigadir J nanti saat bertemu dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam persidangan?
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak berharap Majelis Hakim memberi kesempatan kepada keluarga Brigadir J untuk berbicara dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, sama saat keluarga diperkenankan berbicara dengan Bharada E terdakwa lainnya, dalam sidang sebelumnya.
"Mudah-mudahan Hakim memberi kesempatan kepada kami berbicara ke mereka," ujar Rohani dalam sambungam telepon di acara Sidang Kasus Sambo di Kompas TV, Jumat (28/10/2022) sore.
"Kami akan mengatakan kepada bu Putri, dimana hati nurani seorang ibu? Kalau tidak ada omongan bu Putri kepada Pak Ferdy Sambo tidak akan terjadi kasus ini," katanya.
"Bu Putri manusia iblis, seorang perempuan ya, perempuan iblis, pembunuh!," kata Rohani emosional.
Baca juga: Adik Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Sering Chat, Ucap Selamat Pagi & Share Ini, Reza: Ngenalin
Baca juga: Dekat dengan Putri Candrawathi, Reza Adik Brigadir J Tiap Hari Minggu Dichat Dikirimi Link Ibadah
Menurut Rohani selama ini Putri Candrawathi selalu berbelit-belit dalam kasus ini dan tidak berkata jujur.
"Keluarga Bu Putri disayangi anak kami, tapi ternyata dia membunuh anak kami.
Berarti kasih sayang yang katanya diberikan ke anak kami, semua bohong," ujarnya.
"Selama ini almarhum cerita kepada aku sendiri ya, selalu membanggakan Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri, juga keluarga mereka.
Tetapi ternyata mereka tega membunuh anak kami, yang merupakan ajudannya, yang sudah dianggap anaknya," kata Rohani.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10/2022).