"Arahnya lebih ke ancaman kekerasan," ujarnya.
Atas laporan Rizky Billar ini, akun-akun haters tersebut akan dikenai pasal 29 Undang-undang ITE dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
"Pasal 29 Undang-unang ITE, anacaman hukuman kurang lebih 4 tahun," pungkasnya.
(Grid.ID/Annisa Marifah) (Tribunnews.com/Dian)
Artikel ini diolah dari Grid.ID dengan judul: Main Tebak-Tebakan Sampai Singgung Lesti Kejora Kebanting, Aksi Rizky Billar Tuai Cibiran