'Jajan di Luar Tak Mampu' Tega Ayah di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri, Sebut Tak Diberi Jatah Istri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah di Musi Rawas tega rudapaksa anak tiri.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Figur ayah seharusnya bisa melindungi anaknya, namun pria di Musi Rawas ini justru tega merudapaksa anak tirinya.

Ia menyebut sang istri tak memberikan jatah sebagai pasangan.

Hal itulah yang membuatnya tega melakukan tindakan asusila.

Tersangka bernama Roy Irwansyah warga Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel.

Kepada awak media pada press release, Selasa (14/2/2022), tersangka Roy Irwansyah mengaku, sudah 3 kali merudapaksa anak tirinya yang masih dibawah umur tersebut.

"Tiga kali Pak, bulan 7, bulan 8 dan bulan 12. Semuanya di rumah," kata tersangka, saat dimintai keterangan.

Tersangka juga mengaku khilaf dan tidak menyesali perbuatannya yang membuat anak tirinya yang masih berusia 17 tahun tersebut hamil 6 bulan.

"Kadang dia yang minta," kata tersangka.

Tersangka juga mengaku,anak tirinya tidak perawan lagi saat pertamakali berhubungan.

Baca juga: Memang Pantas! Reaksi Keluarga Korban saat Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santri Divonis Mati

Baca juga: Polisi Dibuat Geleng-geleng Pria Bogor, Nekat Akan Rudapaksa Ibu Kos & Sengaja Ingin Masuk Penjara

Pengakuan disampaikan ayah tersangka asusila anak tiri di Musi Rawas, pelaku tidak diberi jatah istri hingga berbuat asusila ke anak tiri dan korbannya masih berusia 17 tahun hamil 6 bulan.

Pria paruh baya yang kesehariannya sebagai petani karet tersebut juga mengaku, sudah tidak diberi jatah oleh istrinya, sehingga melampiaskan nafsunya ke anak tirinya.

"Tidak pernah dapat jatah dari istri, karena istri tidak mau keturunan lagi. Jadi aku lampiaskan dengan anak tiri aku. Mau jajan di luar tidak mampu," pungkasnya.

Korban Diancam Dibunuh

Sebelumnya, tersangka diamankan Satreskrim Polres Mura pada Sabtu (11/2/2023) dan terancam Undang Undang (UU) perlindungan anak.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka pada Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

"Namun, awalnya perbuatan tersangka ini tidak diketahui oleh keluarga korban," kata AKB Indra.

Halaman
123