'Hampir Setiap Hari' Ngaku Kesepian, Duda di Mekarsari Rudapaksa Anaknya 100 Kali, Ancam Pakai Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - ayah rudapaksa anak kandung

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah yang berstatus duda, DM (50) di Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tega cabuli anak kandungnya sendiri.

Korban yang masih berusia 16 tahun itu terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah.

Bahkan ia dinodai selama bertahun-tahun.

Korban juga selalu diancam menggunakan senjata tajam setiap pelaku hendak beraksi.

Kini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penjelasan polisi

Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pihaknya sudah menangkap pelaku tersebut.

Menurutnya, hal itu dilakukan tersangka karena dirinya sudah bercerai dengan sang istri.

Bahkan, perceraiannya itu membuat sang anak menjadi korban.

Baca juga: Jajan di Luar Tak Mampu Tega Ayah di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri, Sebut Tak Diberi Jatah Istri

Baca juga: Tak Senonoh! Dosen & Mahasiswa Kepergok Satpam Berduaan di Kampus Berbuat Asusila, Kini Dipecat

Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Selain korban perceraian, nasib anak itu semakin merana karena kelakuan bejat ayahnya.

Ia juga menderita selama bertahun-tahun akibat perbuatan pelaku.

Gadis tersebut di rudapaksa ayahnya sejak 2018 silam.

Bahkan, ayah bejat itu juga sudah menjalankan aksinya sebanyak 100 kali.

Ia pun menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri setiap hari.

“Pengakuannya sudah 100 kali.

Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018,” kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di mapolres, Jumat (17/2/2023) petang.

Menurutnya, pria paruh baya itu melakukan aksi bejatnya saat sedang sepi.

Ia melakukannya di dalam rumahnya sendiri.

Bahkan, setiap kali hendak menyalurkan hasratnya, pelaku selalu mengancam korban.

AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pelaku selalu menodongkan golok ke tubuh korban.

Bukan hanya ditodong golok saja, gadis itu juga diancam akan dibunuh bila tak melayaninya.

Hal itu membuat gadis polos itu takut dan menuruti keinginan bejat sang ayah.

“Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh.

Saat kejadian usia korban masih 16 tahun,” ujar dia.

Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Bahkan, pelaku juga dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pelaku melakukannya karena merasa kesepian setelah dirinya bercerai.

Dilansir dari Kompas.com, perceraian itu sudah terjadi lima tahun lalu.

Hal tersebut diakuinya kepada pihak kepolisian.

"Ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung dari pada korban,” ucap Doni.

(TribunBogor/ Reynaldi Andrian)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Duda Kesepian di Mekarsari, Cabuli Anak Gadisnya Sebanyak 100 Kali, Ancam Pakai Golok Setiap Beraksi