Berita Viral

'Anak Ini Tak Melakukan!' Kuasa Hukum AGH Sebut Mario Dandy yang Perlu Divonis Berat, Kliennya Tidak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH, pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga kini masih bergulir.

Kuasa hukum AGH, Bhirawa J. Arifi mengatakan setuju jika Mario Dandy dijatuhkan hukuman pidana seberat-beratnya.

Kendati demikian menurutnya AGH tak seharusnya dijatuhi hukuman berat.

Bhirawa menilai Mario Dandy merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora, sementara AGH tidak sama sekali.

Untuk itu, Bhirawa tak setuju dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan hukuman 4 tahun penjara kepada kliennya.

“Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa, Minggu (9/4/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.

“Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut,” ujar Bhirawa.

Baca juga: Terbukti Secara Sah Bersalah AGH Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David

Baca juga: Nunduk Tutupi Wajah, AGH Pacar Mario Hadiri Sidang Vonis Penganiayaan David Ozora, Dikawal Ketat

Terdakwa anak berinisial AG (15) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

“Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan,” lanjutnya.

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebelumnya menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.

Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).

Pasal 355 ayat (1) KUHP sebenarnya bisa menjerat AG dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Namun karena usia AG masih di bawah umur, jaksa lantas memangkas tuntutan pidana penjara yang dilayangkan kepada AG.

Halaman
1234