Berita Viral

'Terbukti Secara Sah Bersalah' AGH Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - AGH divonis 3,5 tahun penjara, terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang.

Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak

(TribunJakarta/ Annas Furqon Hakim)

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David