Chun Yin membantah mengetahui dia membawa narkoba.
Meski demikian, hingga kini dirinya terus mempertahankan alibinya.
Baca juga: Berkah Idul Fitri 2023, 6.358 Napi di Banten Dapat Remisi, Harus Memenuhi Kriteria: Berkelakuan Baik
Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Tetapi pada 2015 dikurangi menjadi penjara seumur hidup.
Selain itu, dia juga mendapatkan hukuman 15 kali cambukan.
Cheong merasa sangat terpukul ketika mengetahui kesulitan putranya.
Dia sampai menjual tiga rumahnya untuk mendapatkan cukup uang guna menyewa pengacara dan menyelamatkan Chun Yin.
Namun, anaknya tetap mendekam di penjara.
“Apa pun yang dia (anakku) lakukan, bisnis atau hal lain, dia percaya orang lain tanpa keraguan…
Dia mempercayai pihak lain dan tidak memeriksa… Sekarang dia yang menanggungnya.”
Ada secercah harapan bagi ayah dan anak itu untuk bersatu kembali.
Pada 2028 Chun Yin berkesempatan memperoleh remisi dari Kementerian Dalam Negeri Singapura, karena ia telah menjalani hukuman 20 tahun penjara saat itu dan akan ditinjau kembali hukumannya.
Baca juga: 10 Nama Napi Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan, dari Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Hingga Zumi Zola
BERITA VIRAL LAINNYA, SIPIR Wanita di Inggris Setubuhi 3 Narapidana, Tragis Kini Dirinya Berujung Ikut Dibui
Sipir wanita di Inggris setubuhi 3 narapidana hingga berujung ikut dibui.
Sipir wanita jadikan 3 warga binaan sebagai pemuas nafsu bejatnya.