TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mustopa NR alias M (60), pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat ternyata residivis.
Ia tercatat pernah melakukan tindak pidana di tahun 2016 lalu.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pelaku pernah melakukan pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung.
"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tndakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atai objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada Tribunnews.com, Selasa (1/5/2023).
Baca juga: TERKUAK Sosok Pelaku Penembakan di Kantor MUI, Berasal dari Lampung, Ngaku Dirinya Nabi, Kini Tewas
Baca juga: Teriak Ngaku Tuhan! Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat 3 Kali Datang, Resepsionis Jadi Korban
Saat itu, Mustopa sudah berhasil ditangkap dan telah menjalani hukuman atas aksinya tersebut dengan dituntut lima bulan penjara.
"Kemudian, itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan," jelasnya.
Sebelumnya, Penembakan terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta pada Selasa (2/5/2023).
Aksi penembakan itu viral di media sosial salah satunya diunggah akun Twitter @facialwashh. Terlihat pintu kaca kantor MUI yang pecah dan serpihan kaca pun berserakan.
Dalam postingan tersebut disebutkan beberapa orang terluka dan dievakuasi ke rumah sakit.
Hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut pelaku berjumlah satu orang yang kini sudah meninggal dunia setelah melakukan aksinya.
Polisi juga sudah menyita satu pucuk pistol yang diduga milik pelaku yang kini masih diperiksa.
Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat 3 Kali Datang, Resepsionis Jadi Korban
Pelaku penembakan di kantor MUI Pusat ternyata sudah tiga kali datang ke lokasi.
Seperti yang diberitakan, Kantor MUI Pusat, jadi sasaran penembakan oleh orang tak dikenal, Selasa (2/5/2023).
Insiden penembakan tersebut juga dibagikan oleh akun Twitter @facialwashh hingga viral.