Bahkan mereka berdua masih memiliki hubungan keluarga.
Pernikahan ini juga sempat ditolak oleh pihak kelurahan lantaran keduanya masih di bawah umur.
Namun pihak keluarga tetap ngotot menikahkan keduanya secara siri.
Pernikahan atas dasar perjodohan antara orangtua kedua mempelai ini pun dibenarkan oleh pihak kelurahan Wiring Palannae.
"Memang benar ada pernikahan antara anak di bawah umur dan pernikahan ini berdasarkan perjodohan antara orang tua kedua mempelai," ujar Sekretaris Lurah Wiring Palannae, Fatimah, yang berhasil dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa, (24/6/2022).
Ia mengatakan orangtua kedua remaja tersebut beberapa kalo datang ke kelurahan untuk mengurus rekomendasi.
Namun permintaan tersebut tak diurus oleh pihak keluarga karena calon pengantin masih di bawah umur.
"Sebelumnya orang tua masing masing mempelai beberapa kali datang ke kantor untuk mengambil rekomendasi. Namun kami tidak bisa layani karena yang akan dinikahkan masih remaja yang usianya masih belasan tahun" kata Fatimah.
(Tribunnewsmaker/Eri Ariyanto)