TRIBUNNEWSMAKER.COM - BEJATNYA aksi seorang guru agama di Aceh Utara nekat mencabuli murid-muridnya dengan modus diajak membaca kitab alias ngaji.
Seorang guru agama berinisial M (43) telah mencabuli 21 muridnya di siang bolong.
M melakukan aksi bejatnya itu selama tiga tahun dan baru terungkap pada 29 Maret 2023.
Pihak kepolisian pun langsung mengungkap insiden memalukan tersebut.
Diketahui, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu 17 Mei 2023.
Pria itu dilimpahkan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara setelah berkas yang dilimpahkan sebelumnya dinyatakan sudah memenuhi unsur materil dan formiil.
Dalam kasus ini, M menggunakan modus yang terbilang unik.
Untuk melampiaskan nafsu birahinya, M menyuruh muridnya membaca kitab alias mengaji bersamanya di jam mengajar.
Tak lama kemudian M meminta korban agar bersedia ia pangku.
Dari situlah, M mulai melampiaskan nafsu birahinya kepada murid-muridnya.
Dalam penyidikan kepolisian, jumlah korban terus bertambah.
Baca juga: BEJAT! Seorang Murid Jadi Korban Cabul Guru Agama, Keris & Minyak Jadi Bukti, Modus:Ritual Buka Aura
Perkembangan terakhir terkait jumlah korban oknum guru agama itu mencapai 21 orang murid.
Korban yang ditargetkan oleh pelaku mulai usia 7 hingga 12 tahun.
“Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu 17 Mei kemarin,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas, Iptu Bambang. Jumat (19/5/2023).
Saat ini, lanjut Kasi Humas, menunggu proses hukum selanjutnya karena kasus itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim menangkap dan melakukan penahanan terhadap M pada 29 Maret 2023 lalu.
Oknum guru agama itu ditangkap karena pria itu terlibat kasus pelecehan seksual terhadap para korban yang merupakan muridnya sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.
Baca juga: SAKIT HATI Lamarannya Ditolak, Pria 50 Tahun Nekat Rudapaksa Wanita Idamannya, Korban Histeris
Baca juga: BEJAT! 2 Pemuda Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Dicekoki Miras, Nasibnya Pilu: Pendarahan di Organ Intim
Modus yang dilakukan pelaku yaitu saat jam belajar mengajar, pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya.
Kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku.
Kemudian di saat korban duduk membaca buku di pangkuan, pelaku meraba kemaluan korban sambil mengatakan kepada korban agar tetap membaca.
Pelaku juga memerintahkan korban agar jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban.
Akhirnya korban mengikuti perkataan guru tersebut.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing.
Hingga pada akhirnya, orang tua korban merasa keberatan.
Orang tua pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.
Pelaku pun terancam hukuman berat akibat perbuatan bejatnya itu.
Meski demikian, kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir.
BERITA VIRAL LAINNYA, BEJAT! Seorang Murid Jadi Korban Cabul Guru Agama, Keris & Minyak Jadi Bukti, Modus: Ritual Buka Aura
Diiming-imingi akan dibukakan aura, seorang murid di sebuah pondok pesantren di Tanggamus, Lampung menjadi korban rudapaksa guru agamanya.
Guru berperilaku bejat tersebut nekat menggagahi korban dengan modus ritual buka aura.
Alih-alih auranya dibuka, murid tersebut justru menjadi korban rudapaksa dari sang guru berinisial PJ (26).
Kini korban merasakan trauma mendalam akibat aksi bejat guru agamanya itu.
Dia pun melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Pihak keluarga pun naik pitam dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kepolisian pun bergerak cepat meringkus pelaku rudapaksa tersebut.
Diketahui, korban sudah melancarkan aksinya dalam kurun waktu hampir setahun.
Dalam setahun, pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Pada insiden ini, pelaku menggunakan properti berupa keris hingga botol kecil berisi minyak untuk berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban.
"Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban," kata PJ.
Kini pelaku diringkus dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Dirinya juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu kepada muridnya sendiri.
Penyesalan itu diutarakan juga karena telah mencoreng nama keluarga.
Dia juga menyesal telah mencoreng nama baik tempat mengaji miliknya.
"Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutupnya.
Kasat Raskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Hendra Safuan, jelaskan pelaku diamankan di Kecamatan Gisting atas laporan dari keluarga korban.
Korban berasal dari Kecamatan CUkuh Balak, Tanggamus dan selama ini jadi murid dari pelaku.
"Tersangka ditangkap Rabu, 16 Mei 2023 pukul 16.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus
Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (19/5/2023).
Dari pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa enam botol kecil minyak yang diduga untuk melakukan ritual kepada korban.
Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil menemukan tiga buah kris kecil atau semar mesem berwarna emas.
Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan peristiwa tersebut berdasarkan keterangan dari orang tua korban.
Diketahui kejadian itu diketahui pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Hal itu diketahui lantaran korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung dan tidak ingin kembali ke ponpes tempat ia menimba ilmu.
Korban terus didesak untuk mengatakan alasannya tidak mau kembali mengaji tersebut.
Kemudian, korban langsung bercerita bahwa telah mendapat tindak asusila dari bulan Agustus 2022 sampai Mei 2023.
"Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban, selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Hendra
Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi membuka aura dari korban.
Lantaran korban tidak paham dan takut sehingga korban tidak dapat menolak permintaan dari pelaku.
"Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban," ungkapnya.
Pelaku PJ dijerat dengan UU peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Serambinews.com/Jafaruddin/TribunLampung)
Berita ini telah diolah dari artikel Serambinews.com.