Selain membekuk para pelaku, polisi juga mengamankan satu orang yang merupakan pelaku penadah barang curian berinisial R (41).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua buah handphone, dan jam tangan milik korban.
Untuk barang bukti lainnya telah dijual ke tempat yang lain lalu hasilnya digunakan para pemuda itu untuk berfoya-foya.
Para pelaku ini pun terancam hukuman penjara hingga paling lama lima tahun.
"Kita kenakan pasal 363 ancaman hukuman penjara sekitar 5 tahun," tandasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Diolah dari artikel Tribunnews.com.