Berita Viral

Pulang Nonton Bioskop, Pria di Palembang Gagahi Teman di Hotel, Korban Disiksa, Modus:Mau Ganti Baju

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI rudapaksa

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria tega merudapaksa atau mencabuli teman wanitanya di hotel pada Senin (22/5/2023).

Pria tersebut nekat memerkosa teman wanitanya lantaran tak kuasa menahan nafsu birahinya.

Korban sempat memberontak ketika mengetahui dirinya hendak dirudapaksa temannya.

Nahasnya, korban tak kuasa menahan kekuatan dari pria berperilaku bejat tersebut.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial HI (23) berhasil diringkus oleh pihak kepolisian beberapa saat kemudian.

Ilustrasi pelecehan seksual (insights.dice)

Diketahui, korban dirudapaksa di sebuah kamar hotel Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 15.16 WIB.

Tindakan rudapaksa itu dilakukan setelah HI dan korban yang diketahui berusia 24 tahun pulang dari nonton bioskop di PS Mall.

Saat melakukan aksi bejatnya, HI melakukan kekerasan terhadap korban.

Hal itu membuat korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.

Diketahui, HI adalah warga Jalan Kampung Serang Perumahan Merah Delima Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Baca juga: BERINGASNYA Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya selama 3 Tahun, Dicekoki Sabu-sabu: Dendam pada Istri

Saat hari kejadian, HI yang baru selesai nonton bioskop bersama korban mengajak untuk pergi ke sebuah hotel di Kecamatan Ilir Timur I dengan alasan ingin mengganti pakaian sebelum mengantar korban pulang ke rumah.

Tanpa menaruh curiga, korban lalu mengikuti ajakan HI untuk pergi ke hotel tersebut.

Hingga pada akhirnya terjadi tindak rudapaksa.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA Ipda Cici M Sianipar mengatakan, HI ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

Orang tua korban merasa geram dengan aksi bejat pria tersebut.

Mereka tak menyangka anaknya akan mendapatkan aksi kekerasan dan cabul.

Baca juga: Setubuhi Anak Disamping Istri yang Tertidur, Pria Ini Dihakimi Warga: Korban 4x Dicabuli, Kini Hamil

ILUSTRASI gadis dirudapaksa temannya (Tribun/Kompas)

"Setelah kita menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyeidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya, " ujar Haris, Rabu (24/5/2023).

Saat kejadian, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Pelaku menampar dengan cukup keras terhadap korban.

Hingga pada akhirnya, korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah.

Karena terluka, korban hanya pasrah dipaksa pelaku melakukan hubungan badan.

Setelah itu korban lari ke WC dan mengunci dia sendiri dari dalam.

Baca juga: BEJAT! Guru Agama di Aceh Tega Cabuli 21 Muridnya, Modus: Diajak Baca Kitab sambil Dipangku & Diraba

ILUSTRASI gadis dirudapaksa dan mendapatkan kekerasan dari temannya. (Kolase Tribunnews.com)

Dirinya berusaha menyelamatkan diri dari aksi kekerasan dan cabul pelaku.

Dari dalam kamar mandi korban menghubungi saksi untuk segera datang ke hotel.

Sementara pelaku menghubungi pihak hotel dengan alasan istrinya terkunci di dalam.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.

Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan.

"Pelaku kita kenakan pasal 285 KUHP karena melakukan rudapaksa," katanya.

Akibat dari perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman berat.

HI (23) ditangkap anggota Polrestabes Palembang karena tega merudapaksa teman wanitanya. (TribunSumsel)

BERITA VIRAL LAINNYA, BEJAT! 2 Pemuda Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Dicekoki Miras, Nasibnya Pilu: Pendarahan di Organ Intim

BERINGASNYA dua pemuda yang berprofesi sebagai tukang kayu ini merudapaksa seorang bocah di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dua pemuda tersebut mencabuli bocah 12 tahun hingga pingsan.

Selain itu, korban juga mengalami pendarahan hebat pada organ intimnya.

Mendapati bocah tersebut, warga setempat mendadak syok dan melaporkannya kepad aorang tua korban.

Orang tua korban pun juga syok dan naik pitam ketika melihat kondisi anaknya.

Tak terima dengan aksi bejat tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut.

ILUSTRASI korban rudapaksa (Tribun)

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika mengungkapkan awal mula kejadian tersebut.

Mulanya, ayah korban mendapat informasi dari seorang warga.

Ia diberitahu bahwa sang anak ditemukan dalam kondisi pingsan.

Saat ditemukan, korban merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun, mengeluarkan banyak darah di bagian kemaluannya.

Korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Tenggarong Seberang untuk mendapatkan pertolongan.

"Saat ditemui di IGD Rumah Sakit mulut korban juga tercium bau minuman keras," kata Andika, Rabu (10/5/2023).

Atas hal tersebut, korban memberikan keterangan bahwa ia pun dipaksa dan desetubuhi oleh dua pria kenalannya.

Bocah tersebut digilir oleh dua pria tersebut.

Ilustrasi Pencabulan. (Shutterstock)

Diketahui, dua pria tersebut berinisial MR (27) dan AL (21).

Aksi bejat kedua pelaku ini dilakukan di samping bangunan sarang burung walet di wilayah Loa Kulu.

"Memang korban kenal sama kedua pelaku, karena tinggalnya di wilayah situ-situ aja," terangnya.

Setibanya di bangunan tersebut, kedua pelaku merayu korban.

Korban merayu dan menjajikan uang Rp 100 ribu kepada korban.

Tak lama kemudian, pelaku memberikan minuman keras kepada korban.

Pelaku terus mencekoki korban dengan miras cukup banyak.

Hingga pada akhirnya hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah itu keduanya bergantian melakukan pemerkosaan.

"Atas kejadian ini orangtua korban merasa keberatan dan membuat laporan kepada pihak polsek loa kulu untuk dilanjutkan proses hukum," pungkasnya.

Diketahui, pelaku sempat kabur setelah memerkosa bocah tersebut.

Oleh kepolisian, pelaku langsung menjadi buronan.

Hingga pada akhirnya, korban berhasil ditangkap.

Kini pelaku terancam hukuman berat akibat perbuatan cabulnya itu. (TribunSumsel/Rachmad Kurniawan)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunSumsel.com.