Berita Viral

KEJAM! Lansia 88 Tahun Dirudapaksa Kurir Galon di Panti Jompo, Korban Tewas, Modus: Ingin Pijat Kaki

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI nenek jadi korban rudapaksa.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - SADIS! seorang tukang galon tega merudapaksa lansia berusia 88 tahun di sebuah panti jompo di Bulungan, Kalimantan Utara.

Tak hanya dirudapaksa, korban juga sempat dianiaya pelaku hingga tak kuasa memberontak saat hendak digagahi.

Lantaran dianiaya dengan begitu kejam oleh pelaku, korban akhirnya tewas seketika.

Kini korban telah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Diketahui, insiden ini terjadi di wisma Panti Tresna Werda Marga Rahayu di Jl Kaka Tua Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada Jumat (19/05/2023) lalu.

ILUSTRASI nenek jadi korban rudapaksa. (Tribun)

Terungkap dari pengakuan pelaku berinisial EHI (36 tahun), seperti dibeberkan Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilisnya Rabu (24/05/2023) mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban.

Korban dianiaya karena menolak saat hendak dipaksa melakukan persetubuhan.

Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, kronologi kejadian pada Jumat (19/05/2023) lalu.

Bermula saat pelaku yang diketahui bekerja sebagai tukang antar galon air minum, pergi meninggalkan tempat kerjanya di Jl Kedondong sekira pukul 02.00 Wita.

Baca juga: BEJAT! 2 Pemuda Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Dicekoki Miras, Nasibnya Pilu: Pendarahan di Organ Intim

Pelaku mengendarai sepeda motor honda revo yang biasa digunakan kerja.

Pelaku, lanjut Kapolda, tiba di UPTD Panti Sosial Tresna Werda, Marga rahayu, Jl Kakak Tua Tanjung Selor sekira pukul 03.00 Wita.

Saat itu, tersangka langsung menuju ke salah satu wisma dan melihat seorang nenek-nenek yang sedang duduk di teras, dengan menggunakan handuk.

Selanjutnya tersangka menghampiri nenek tersebut dan mengobrol.

Baca juga: KETERLALUAN! Menolak Diajak Bersetubuh, Alat Vital Wanita Ini Dirobek Suami: Robekan Capai 10 cm

ILUSTRASI nenek jadi korban rudapaksa. (Tribun)

Tak lama kemudian, tersangka menawarkan untuk memijat kaki sang nenek, yang belakangan diketahui berinisial U (88 tahun) di dalam kamarnya.

Tanpa menaruh curiga, wanita lanjut usia itu menurut saat akan dipijit kakinya.

Setibanya dalam kamar, tersangka menyuruh nenek untuk berbaring di lantai.

Sang nene terkejut, dan tidak mau menuruti perintah pelaku untuk berbaring.

Diduga karena sudah nafsu, ketika melihat handuk yang dikenakan nenek terbuka, tersangka berniat untuk menyetubuhinya.

Baca juga: BEJAT! Remaja 12 Tahun Dicabuli Guru Agama, Kini Hamil, Ternyata Sempat Dinikahkan: Ortu Ngamuk

ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Korban menolak.

Diduga emosi, lalu tersangka memukul korban sebanyak 2 kali pada bagian jidat sebelah kanan dan bagian pelipis sebelah kiri nenek dengan menggunakan tangan kosong.

Hingga terjadi lah perkosaan yang membuat kondisi sang nenek lemas.

Setelah itu, beberapa saat kemudian terdengar suara seseorang yang mengetuk pintu kamar.

Panik, tersangka pun bergegas pergi sambil mengacungkan golok atau parang kepada orang yang berada di luar kamar dan melarikan diri menggunakan motornya yang terparkir di samping Panti.

ILUSTRASI DIRUDAPAKSA (Kolase Tribunnews.com)

Kapolda yang didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengungkapkan, modus kejadian, pelaku melakukan pemerkosaan diawali dengan membujuk korban membantu memijat.

Untuk motif pembunuhan, imbuh Kapolda, pelaku melakukan pemerkosaan untuk melampiaskan nafsunya, dan melakukan penganiayaan untuk membuat korban diam dan tidak melawan.

Seperti diketahui, pelaku pembunuhan berinisial EHI ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polresta Bulungan, dengan backup dari Jatanras Dit Krimum Polda Kaltara di tempat kerja sekaligus tempat tinggalnya di Jl Kedondong Tanjung Selor pada Senin (22/05/2023).

Dibeberkan kapolda, dari hasil olah TKP dan barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, serta rekaman CCTV polisi mendapati petunjuk.

Polisi juga telah memintai keterangan kepada beberapa saksi.

Ilustrasi Pencabulan. (Shutterstock)

Dari petunjuk yang diperoleh, mengarah pada pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin (22/05/2023).

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa senjata golok atau parang, sepeda motor honda revo, sendal pelaku dan beberapa barang lainnya milik pelaku dan korban.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider pasal penganiayaan jika menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam  pasal barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(TribunKaltara/Edy Nugroho)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunKaltara.com.