TRIBUNNWSMAKER - 4 Warga Negara (WN) Rusia dan 1 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam jaringan pengedar narkoba internasional.
Empat warga negara Rusia yang ditangkap, berinisial KM, KD, AB, dan RD serta satu orang WNI, berinisial SU.
Kasus itu kini jadi sorotan oleh pihak kepolisian.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Bali.
"Adapun yang saat ini sudah kita amankan adalah selama ini terduga pelaku sejumlah lima orang. Di mana dari lima orang tersebut kita mengamankan di beberapa tempat ada empat tempat kejadian perkara atau tepat empat lokasi," kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Masya Allah! Tukang Pijat Kampung di Cirebon Kumpulkan Uang Belasan Tahun Untuk Biaya Naik Haji
Ponco mengatakan, para tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kuta, Badung.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, polisi berhasil menangkap di AB (WN Rusia), dan S (WNI) di area parkir sebuah hotel di Kuta.
Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1.678 gram, hasis 67 gram dan tiga pucuk senjata airsoft gun.
Dari pengakuan AB dan SU, polisi kembali menangkap dua orang warga negara Uzbekistan, berinisial YO dan MA, di sebuah rumah kos di Kuta.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi serbuk hijau yang diduga mengandung Naswar seberat 1.040 gram.
Namun, setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata barang bukti tersebut mengandung nikotin bukan narkabo.
Selanjutnya, dua WN Uzbekistan itu tidak diproses secara hukum. Keduanya diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dideportasi karena tinggal melebihi batas waktu atau over stay.
"Untuk, YO dan MA dari Uzbekistan. Bahwasanya tehadap barang bukti naswar tersebut adalah negatif narkotika tapi positif mengandung nikotin, sehingga dari dua orang tersebut sudah kita limpahkan ke kantor Imigrasi di Bali," kata Ponco.
Baca juga: UNIK! Ibu Hamil di Tasikmalaya Ngidam Dibonceng Polisi, Menangis Haru Saat Dikabulkan: Senang & Lega
Ia mengungkapkan, dari hasil pengembangan, pada Kamis (24/5/2023) sekitar pukul 00.30 Wita, petugas berhasil menangkap KM, di sebuah Villa di Jalan Bidadari, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari tangan KM, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 39,23 gram Netto, hasis 129,26 gram Netto, dan kokain 60,88 gram Netto.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 04.30 Wita, polisi menangkap KD dan RD di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Yudistira Banjar Tegal, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja 101,4 gram dan hasis.
"Modus operandi lima tersangka yakni menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I Jenis ganja, hasis dan kokain," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Viral Lainnya, geger Oknum TNI Ditangkap Karena Edarkan Narkoba, Petugas Syok Amankan 50 Kg Sabu
Geger oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditangkap lantaran edarkan obat-obatan terlarang.
Oknum TNI yang diduga mengedarkan narkoba ditangkap di kawasan Tangerang.
Petugas yang melidiki kasus ini syok lantaran menemukan barang bukti sabu seberat Rp 50 kilogram.
Seperti apa kronologinya dan bagaimana keadaan pelaku?
Seorang oknum TNI Angkatan Darat (AD).
Koda N, ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dari informasi yang didapatkan TribunJakarta.com, oknum TNI tersebut berpangkat Kopda, berinisial N yang diamankan dikontrakannya pada 2 Mei 2023.
Baca juga: TEGA! Ibu Menjual Putrinya Hanya Demi Narkoba Seharga Rp200 Ribu, Ternyata Dulu Pernah Terjadi
"Benar mas, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya," tegas Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Tidak sendirian, anggota TNI AD Kopda N diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten bersama seorang warga sipil yang belum diketahui identitasnya.
Mereka diamankan dari indekos Soponasakti Islamic Village, Jalan Islamic Raya Komplek Soponasakti Blok C/5 Kv XIV RT.002/RW 014, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tanggerang.
Dari para terduga pelaku, petugas mengamankan 50 kilogram narkotika jenis sabu.
"(Diamankan) sesuai informasi ini mas (2 Mei 2023)," pungkas Brigjen Hamim Tohari.
Hingga saat ini kasus penangkapan TNI yang mengedarkan narkoba masih dalam penyelidikan.
Bahkan petugas BNN juga masih mengewasi peredaran obat-obatan terlarang tersebut. (Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com