Berita Viral

Tak Habis Pikir! Balita 2 Tahun di Korea Utara Dipenjara Seumur Hidup Karena Orangtua Simpan Alkitab

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi balita yang dihukum penjara. Diluar nalar! balita 2 tahun diganjar hukuman seumur hidup di Korea Utara.

Akibatnya, orang-orang ditangkap, ditahan, kerja paksa, dan disiksa.

Dikutip dari Telegraph, rezim Korea Utara telah mencoba membasmi Kekristenan selama beberapa dekade.

Gambar yang dirilis kantor berita resmi Korea Utara KCNA pada Senin (11/10/2021) menunjukkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memberikan pidato untuk menandai ulang tahun ke-76 Partai Buruh Korea di Pyongyang pada Minggu (10/10/2021). (STR / KCNA MELALUI KNS / AFP)

Ini disebabkan oleh ketakutan akan pengaruh gereja setelah mempelajari perannya dalam runtuhnya Tirai Besi di Eropa pada 1980-an.

Diperkirakan antara 50.000 hingga 70.000 warga Korea Utara ditahan di penjara karena kepercayaan Kristen mereka, menurut Open Doors USA.

Beberapa penyintas yang dipenjara karena ajaran Shamanisme juga menggambarkan kondisi mengerikan di kamp penjara.

Mereka bersaksi telah dipukuli, dipaksa dalam posisi stres, dan diberi makanan yang terkontaminasi.

Larang Nama Sama Dengan Anaknya

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un melarang warganya memberi nama anak mereka sama dengan nama putrinya yakni Kim Ju Ae.

Larangan tersebut diberlakukan tak hanya untuk bayi yang baru lahir, namun juga berlaku untuk warga yang telah lebih dulu memiliki nama tersebut.

Dikutip dari laman Insider, Otoritas Korea Utara memaksa para gadis dan wanita yang dipanggil "Ju Ae" untuk mengganti namanya.

Nama sama diminta ubah akta kelahiran

Seorang warga di Pyongan Utara menyebut, pemerintah daerah telah mengeluarkan perintah agar para wanita dengan nama tersebut mengubah akta kelahiran mereka.

"Kemarin, Kementerian Keamanan di Kota Jeongju memanggil wanita yang terdaftar di departemen pendaftaran penduduk dengan nama 'Ju Ae' ke Kementerian Keamanan untuk mengubah nama mereka," kata warga tersebut.

Sumber tersebut mengatakan seorang gadis berusia 12 tahun di dekat tempat tinggalnya bernama Ju Ae yang berusia 12 tahun diminta agar orang tuanya melaporkan ke Kementerian Keamanan untuk mengubah akta kelahirannya.

Dikutip dari SCMP, Departemen Keamanan Pyongsong Provinsi Pyongan Selatan memerintahkan pemimpin daerah mengganti nama orang-orang bernama Ju-ae dalam waktu seminggu.

Halaman
123