Sementara itu, pemilik rumah kala itu sedang tidak berada di lokasi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama menambahkan dua pelaku ini merupakan spesialis pembobol rumah.
Mereka melakukan aksi dengan membobol jendela.
Pelaku berhasil ditangkap ketika kepergok melakukan pencurian dan membakar rumah tersebut.
Namun saat hendak ditangkap, keduanya melawan petugas.
Keduanya sempat menodongkan senjata tajam ke kepolisian.
Tak ingin berlama-lama menangkap para pencuri itu, polisi langsung menembak kaki pelaku.
Kedua pelaku pun tersungkur dan lemas.
Hingga pada akhirnya, pelaku berhasil dibekuk oleh kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa ponsel, laptop dan lainnya.
Setelah mendapatkannya, barang bukti itu langsung diserahkan pada korban di Mapolres Jember.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Kini pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Tribunnewsmaker.com/Dika Pradana)