TRIBUNNEWSMAKER - Membawa lari anak gadis di bawah umur, pria tukang tato berinisial H (33) ditangkap Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kalibawang, Selasa (27/5/2023) pukul 13.30 WIB.
Korban yang dibawa lari oleh H ternyata tergolong masih di bawah umur.
Diketahui, korban yang dibawa kabur itu berinisial LAS (16), gadis asal Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain membawa lari, ternyata H juga mengakui jika dirinya telah meniduri gadis itu.
Sang pelaku berhasil diringkus polisi saat berada di rumahnya.
"Pelakunya ditangkap saat berada di dalam rumah," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisin Resor Kulon Progo, IPTU Triatmi Noviartuti (Novi), Kamis (8/6/2023).
Baca juga: VIRAL! Tunggu Teman Isi BBM, Kepala Dusun di Gresik Dianiaya Sekelompok Orang, Wajah Penuh Luka
Korban sudah beberapa kali pergi dari rumah tanpa pamit.
Pertama pada 12 Mei 2023 pukul 22.00 WIB alu pulang pada 14 Mei 2023. Kedua pada 15-16 Mei 2023.
Neneknya yang khawatir lalu melaporkan hal ini ke ibu LAS.
Sang ibu kemudian mencoba menghubungi LAS via selular, namun tidak direspons.
Setelah kepergiannya yang kedua, LAS mengakui telah pergi dengan H ke Muntilan, Jawa Tengah.
Mereka ternyata menginap di kost H tinggal.
Ibu dari LAS melaporkan hal ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kalibawang.
Baca juga: VIRAL! Ngaku Pasukan Khusus Tentara Australia, Bule Ini Aniaya Pacar di Bali, Ngamuk saat Ditangkap
Polisi pun dengan cepat menyelidiki kasus ini.
Polisi baru bisa menemukan H di rumahnya pada 27 Mei 2023 pukul 13.30 WIB.
Polisi menangkap H sekaligus menyita Yamaha Mio hitam AB 4465 EU yang dipakai jalan-jalan keduanya.
"Pelaku terancam pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," kata Novi.
Pemuda yang pernah dipenjara akibat kasus narkotika ini mengaku kenal LAS lewat media sosial.
H menjemput LAS di rumahnya lalu membawa pergi LAS.
Selama pergi membawa pergi, H mengakui telah meniduri remaja itu beberapa kali.
"Saya ajak main ke mana-mana," kata H yang juga juru tato.
Viral Lainnya, Syahwat Sudah Tak Terbendung, Pria di Manokwari Tega Setubuhi & Bunuh Perempuan Hamil 9 Bulan
Fakta baru penemuan jenazah perempuan berinisial R (30) di Pantai Maruni, Distrik Manokwari Selaran, Kabupaten Manokwari, Papua Barat yang terjadi pada 29 Maret 2023 lalu akhirnya terungkap.
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan penemuan mayat R di Pantai Maruni pada Rabu (29/3/2023).
Mayat R ditemukan pertama kali oleh seorang warga yang berenang bersama rekannya di Pantai Maruni.
Menurut informasi, R berprofesi sebagai pekerja swasta di kawasan 55 Maruni, Manokwari.
R diketahui lahir di Jakarta dan bekerja sebagai wanita pekerja seksual di lokalisasi Maruni.
Setelah diselidiki oleh polisi, R ternyata tewas dibunuh oleh pria berinisial HI.
Ironisnya, HI juga memperkosa korban yang sedang hamil sembilan bulan.
Baca juga: Nekat Lawan Petugas, Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Ditembak, Terancam 7 Tahun Penjara
Kasus tersebut berawal saat R yang hamil tua hendak kabur dari wisma tempatnya bekerja karena initimidasi dari atasannya.
Ia kemudian janjian dengan kekasihnya di Pantai Maruni untuk dijemput pergi.
Sementara itu pelaku HI bersama lima rekannya duduk di kawasan Pantai Maruni sambil mengonsumsi minuman keras.
Saat kabur dari wisma, korban melintas di hadapan HI dan rekan-rekannya. HI kemudian mengikuti korban.
Ternyata saat membuntuti korban, HI memperkosa dan membunuh R sekitar pukul 13.00 WIT.
"Setelah memperkosa dan membunuh korban, satu jam kemudian pelaku kembali ke rekan-rekannya dalam keadaan berkeringat dan basah di sekujur tubuhnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Curi Rp 80 Juta di Brankas, Karyawan Minimarket di Banten Nekat Buat Laporan Palsu
HI sempat menceritakan kejadian yang ia lakukan kepada lima rekannya yang merupakan saksi kunci pembunuhan tersebut.
Saat itu HI meminta para saksi untuk tidak memberitahukannya kepada orang lain.
Sementara itu mayat R ditemukan mengapung di Pantai Maruni pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 13.45 WIT.
Mayat R ditemukan pertama kali oleh seorang warga yang berenang bersama rekannya di Pantai Maruni. Awalnya mereka mengira melihat sebatang kayu terapung.
Namun saat tahu bahwa ada mayat, mereka langsung menghubungi sekuriti di Perum 55.
Namun polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan HI telah ditetapkan sebagai tersangka utama setelah ditangkap di sekitar Kampung Maruni.
Ia pun kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Manokwari untuk mmepertanggungjawabkan perbuatannya. (Kompas.com/Dani Julius Zebua)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com