TRIBUNNEWSMAKER.COM - TABIAT Mario Dandy hari ini telah dibongkar ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Seperti yang diketahui, hari ini, Selasa, 13 Juni 2023 sidang kasus penganiayaan David Ozora telah dibuka.
Hari ini Jonathan Latumahina membeberkan tabiat busuk Mario Dandy.
Jonathan mengatakan jika Mario Dandy sempat mengancam secara parah David Dandy.
Ayah mengaku jika Mario mengancam akan menembak David Ozora.
Bukan hanya itu, Mario juga mengatakan jika akan menelepon brimob.
Lantas, seperti apa pengakuan Jonathan Latumahina?
Baca juga: MAAFKAN SAYA Mario Dandy Ngaku Menyesal di Persidangan, Jonathan Tolak: Lanjut Saja di Pengadilan!
Ayahanda Cyrstalino David Ozora, Jonathan Latumahina bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Dalam kesaksiannya itu, Jonathan menyebut bahwa anaknya sempat mendapat ancaman ingin ditembak hingga dipanggilkan Brimob oleh terdakwa Mario Dandy.
Adapun hal tersebut diungkapkan Jonathan bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah David pernah memiliki musuh atau mendapat ancaman.
"Selama ini sudah pernah tau atau David pernah cerita punya musuh atau pernah diancam?," tanya JPU kepada Jonathan.
Jonathan yang saat itu menjawab bahwa anaknya mendapat ancaman, setelah dirinya mengecek ponsel milik David.
"Mengancam itu saya tahu setelah cek HP," jawab Jonathan.
Lanjut Jonathan, dirinya menjelaskan kepada JPU bahwa anaknya mendapat ancaman seperti ingin ditembak hingga dipanggilkan Brimob oleh Mario Dandy.
Namun dikatakannya, sejumlah percakapan yang tertera di ponsel David dengan Mario mayoritas telah dihapus.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena disitu disebutkan akan melakukan penembakan kepada David,
Baca juga: Pertaruhkan Kepercayaan Jonathan Latuhamina Siap Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy: Hukum Pelaku!
Ia juga akan menelpon Brimob, akan menyelesaikan David," sebutnya.
Adapun ancaman itu Mario lontarkan kepada David melalui ponsel milik AG (15) yang notabene merupakan pelaku anak dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Melalui pesan WA di handphone Agnes,
Di whatsapp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih',
Whatsappnya dengan nomor AG tetapi di Whatsapp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," jelasnya.
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
'MAAFKAN SAYA' Mario Dandy Ngaku Menyesal di Persidangan, Jonathan Tolak: Lanjut Saja di Pengadilan!
Kasus penganiayaan David Ozora hingga kini masih bergulir, saat ini Mario Dandy tengah melakukan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Nampaknya permintaan maaf Mario Dandy ditolak mentah-mentah oleh keluarga David Ozora terutama sang ayah, Jonathan Latumahina.
Ayah David Ozora nampak sudah geram dengan Mario Dandy.
Ia mengatakan jika kasus ini akan tetap berlanjut ke pengadilan.
Lantas, seperti apa permintaan maaf Mario Dandy?
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maafnya secara langsung di hadapan ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina saat proses sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Mario menyebut dirinya mengaku prihatin dan meminta maaf kepada Jonatahan perihal perbuatan dirinya kepada David.
Baca juga: Pertaruhkan Kepercayaan Jonathan Latuhamina Siap Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy: Hukum Pelaku!
Baca juga: Ayah David Sebut Mario Dandy Sempat Ancam sang Anak, Ditembak dan Telepon Brimob
"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujar Mario di persidangan.
Namun Jonathan tak banyak komentar usai dirinya mendengar pernyataan yang dilontarkan oleh pelaku penganiaya anaknya tersebut.
Dirinya hanya mengatakan bahwa akan tetap berpegang pada keterangannya pada saat menyampaikan kesaksian perihal kasus tersebut.
"Lanjut saja di pengadilan," ucap Jonathan.
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: TERKUAK Alasan Shane Lukas Minta Sel Terpisah dari Mario Dandy: Ditekan & Disodori Uang Rp1,5 Juta
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramdhan)
Berita ini diolah oleh Tribunnews.com