Berita Viral

'MAAFKAN SAYA' Mario Dandy Ngaku Menyesal di Persidangan, Jonathan Tolak: Lanjut Saja di Pengadilan!

Editor: Damar Klara Sinta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy minta maaf, Jonathan ogah maafkan pelaku penganiayaan anaknya

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penganiayaan David Ozora hingga kini masih bergulir, saat ini Mario Dandy tengah melakukan permintaan maaf kepada keluarga korban. 

Nampaknya permintaan maaf Mario Dandy ditolak mentah-mentah oleh keluarga David Ozora terutama sang ayah, Jonathan Latumahina. 

Ayah David Ozora nampak sudah geram dengan Mario Dandy. 

Ia mengatakan jika kasus ini akan tetap berlanjut ke pengadilan

Lantas, seperti apa permintaan maaf Mario Dandy? 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maafnya secara langsung di hadapan ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina saat proses sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Mario menyebut dirinya mengaku prihatin dan meminta maaf kepada Jonatahan perihal perbuatan dirinya kepada David.

Baca juga: Pertaruhkan Kepercayaan Jonathan Latuhamina Siap Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy: Hukum Pelaku!

Baca juga: Ayah David Sebut Mario Dandy Sempat Ancam sang Anak, Ditembak dan Telepon Brimob

"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujar Mario di persidangan.

Mario Dandy minta maaf, Jonathan ogah maafkan pelaku penganiayaan anaknya (Tribunnews.com)

Namun Jonathan tak banyak komentar usai dirinya mendengar pernyataan yang dilontarkan oleh pelaku penganiaya anaknya tersebut.

Dirinya hanya mengatakan bahwa akan tetap berpegang pada keterangannya pada saat menyampaikan kesaksian perihal kasus tersebut.

"Lanjut saja di pengadilan," ucap Jonathan.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
1234