Klik di sini untuk melihat vdeonya.
Tanggapan KAI
Saat dikonfirmasi, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan, tidak ada laporan mengenai kejadian tersebut.
Namun, KAI tetap menyayangkan masih terjadinya pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang.
"Kami akan terus berupaya agar masyarakat patuh berlalu lintas dengan cara intens melakukan sosialisasi terkait bahaya yang bisa ditimbulkan akibat melanggar," katanya, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (14/6/2023).
"Kami juga berharap peran serta masyarakat sekitar untuk membantu menegur apabila melihat pelanggaran di perlintasan kereta api," lanjut dia.
Aturan di perlintasan sebidang Mahendro menjelaskan, aturan terkait perlintasan sebidang tertuang dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal tersebut berbunyi:
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".
Selanjutnya, tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Bunyinya sebagai berikut:
"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api".
(Tribunjabar.id) (Kompas.com)
Diolah dari artikel tayang di TribunJabar.id