Ia membelinya secara daring melalui komunitas reptil.
"Saya ikhlas kalau buaya itu sudah mati," imbuh Alvin.
Kepala Bagian Teknis Pengendali Sistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Dani Triadi menjelaskan, kepemilikan buaya Alvin tidak disertai dengan surat-surat yang sah.
Menurutnya, buaya merupakan hewan liar yang dilindungi dan tidak boleh diperlihara sembarangan.
"Kami sudah mendatangi pemilik buaya tersebut dan mengaku bahwa buayanya sudah mati dipukuli warga," kata Dani saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Dani masih ragu jika buaya itu mati karena dipukuli warga, sebab dirinya tidak melihat bangkainya.
"Kami tegaskan kepada pemiliknya, jika berbohong maka konsekuensi ditanggung pemiliknya," ungkap Dani.
Baca juga: VIRAL! Memainkan Senapan Angin, Bocah di Makassar Tembak Temannya Tanpa Sengaja, Korban Sesak Napas
Dani juga meminta kepada warga yang tergabung dalam komunitas reptil Pamekasan, agar tidak memelihara hewan liar yang dilindungi.
"Seharusnya komunitas reptil itu paham aturan." terangnya.
"Jika kami dibutuhkan untuk sosialisasi aturan, kami siap mendampingi," tandasnya. (Kompas.com)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com