Berita Kriminal

MEMILUKAN! Bayi 5 Bulan Diajak Ngemis Ibunya Panas-panasan di Lampu Merah, Kini Diamankan Satpol PP

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pengemis nekat bawa bayi untuk mengais belas kasihan pengendara, kini diringkus Satpol

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ibu di Padang, Sumatera Barat nekat membawa anaknya untuk mengemis di jalanan.

Wanita berinisial WD tersebut diketahui selalu menggendong bayinya yang masih berusia lima bulan untuk mengemis.

Bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari sang ibu justru diajak berpanas-panasan di perempatan lampu merah.

Diduga, ibu tersebut memanfaatkan bayinya untuk mencari belas kasihan dari pengendara.

ILUSTRASI pengemis nekat bawa bayi lima bulan di Padang, Sumatera Barat. (Kompas.com)

Di usianya yang masih belia, bayi tersebut dipaksa untuk mengais belas kasihan orang-orang.

Dengan beitu, pengemis tersebut mendapatkan pundi-pundi rupiah hasil dari belas kasihan tersebut.

Kini pengemis tersebut diamankan oleh Satpol PP Padang Sumatera Barat.

Diketahui, wanita berusia 44 tahun itu membawa bayinya untuk mengemis di perempatan lampu merah Jalan Bagindo Aziz Chan, Padang.

Aksi tak terpuji dari WD akhirnya berhasil dicegah oleh Satpol PP ketika mengamankan pelaku pada Senin (26/6/2023).

Baca juga: Lebih Produktif! Kabar Tini, Pengemis di Bogor Viral Punya Cek Rp 1,3 Miliar, Lakoni Profesi Baru

"Kita takut terjadi sesuatu pada anaknya, karena masih balita, sekarang kita serahkan pembinaan dan proses selanjutnya kepada Dinas Sosial Kota Padang," ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, kepada sejumlah media, Senin (26/6/2023).

Kini wanita berinisial WD tersebut saat ini dalam pemantauan rutin anggota Satpol PP Padang. 

"Orang tuanya berinisial WD (44), dari keterangan yang bersangkutan, anaknya masih berumur 5 bulan, jenis kelamin perempuan." ujar Mursalim.

Diketahui, perbuatan WD dianggap melanggar peraturan daerah.

Baca juga: Meresahkan! Para Gepeng Menguasai Kota Maros, 1 Jam Nongkrong di Warkop Pengemis Datang Bergantian

ILUSTRASI pengemis nekat bawa bayi untuk mengais belas kasihan pengendara, kini diringkus Satpol (Tribun)

"Karna perbuatannya tersebut, dirinya melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pasal 10 ayat 1," imbuh Mursalim.

Usai dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, WD bersama Balitanya langsung dibawa petugas ke Dinas Sosial Kota Padang.

Halaman
123