Kemudian, ayah kandung korban pun melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca juga: TRAGIS! Selamatkan Anak dari Aksi Cabul, Ayah Tewas, 26x Ditusuk Pelaku: Oknum Ngamuk Lukai Polisi
"Kemudian pelaku dapat diamankan dirumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT,
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Alasan pelaku
Dia mengatakan, pelaku mencabuli anak tirinya itu karena kecewa dengan sang istrinya.
Sebab, korban sudah dibesarkan sejak kecil hingga usia belasan tahun.
Namun hanya dibiayai Rp 11 juta untuk biaya masuk pondok pesantren.
Nominal tersebut tidak sebanding dengan upaya membesarkan korban.
"Kecewa dengan ibunya,
Sering mengolok di medsos juga," ungkap dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju warna merah, celana panjang warna hitam.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Anak Berkebutuhan Khusus di Padang Dipaksa Layani Pria Cabul Dibawa ke Semak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal terhadap anak di bawah umur sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BERITA LAINNYA, BEJAT! Syahwat Sudah Memenuhi Pikiran, Dukun Cabul Mamang Ompong Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun
Astagfirullah! syahwat penuhi pikiran, dukun cabul Mamang Ompong rudapaksa gadis 16 tahun.