TRIBUNNEWSMAKER - Seorang debt collector atau penagih utang di Karawang nekat melakukan aksi bejat terhadap anak nasabahnya.
Diketahui, pelaku merupakan penagih utang dari Bank Emok di Karawang, Jawa Barat.
Peristiwa tak menyenangkan itu terjadi saat pelaku menagih utang ke rumah nasabahnya.
Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jumat (23/6/2023)
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gadis 16 Tahun di Sidoarjo Dijual Muncikari Lewat MiChat, Layani 4 Pria dalam Sehari
Kini pelaku berinisial DA (22) telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.
DA pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur.
"Pelaku warga Tasikmalaya, kami amankan di kontrakannya di wilayah Rengasdengklok," kata Bastomy kepada TribunBekasi.com, pada Rabu (5/7/2023).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Diancam Video Syurnya Akan Disebar. Perempuan di Sibolga Lukai Alat Vital Selingkuhan
Aksinya dilakukan ketika menagih hutang kepada nasabahnya.
Akan tetapi saat datang ke rumah, nasabah yakni orangtua korban tidak ada di rumah.
"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu." bebernya.
"Lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.
Perbuatan pelaku terungkap, kata Bastomy, saat pelaku hendak melakukan hal serupa dipergoki oleh saudaranya.
Ketika itu, pelaku berada di dalam kamar korban dan saudara korban melihatnya.
"Pelaku langsubg dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya.
Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.
Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Kriminal Lainnya, Syahwat Sudah Menggebu, Sejumlah Pria Nekat Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Lapangan Bola
Astagfirullah! syahwat sudah menggebu, 4 pria nekat rudapaksa gadis 13 tahun di lapangan bola.
Seorang gadis berinisial NHS (13) asal Mamuju, Sulawesi Barat, menjadi korban kebiadaban 4 pria.
NHS diduga dirudapaksa sejumlah pria mabuk secara bergiliran di sebuah lapangan bola.
Kejadian tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman.
Dilansir dari Kompas.com (28/6/2023) aksi rudapaksa sejumlah pria ini membuat korban sempat dirawat di rumah sakit.
Kini keluarga korban telah melaporkan kejadian biadab tersebut ke penyidik Polresta Mamuju, pada Selasa (27/6/2023).
Kronologi versi polisi
Korban awalnya dirudapaksa oleh satu pelaku di lapangan bola Kalibibing, Mamunyu, Mamuju pada Kamis (22/6/2023).
Setelah kejadian naas tersebut korban kembali digagahi dua pria berbeda di tempat yang sama.
Aksi tersebut dilakukan ketiga pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Baca juga: BEJAT! Syahwat Sudah Memenuhi Pikiran, Dukun Cabul Mamang Ompong Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun
Dari kejadian tersebut kepolisian menangkap 3 pelaku di antaranya adalah Sa (18), An (16) dan Mi (16).
"Saat terjadi terakhir itu, 3 orang tersangka sementara minum-minuman keras di lapangan sepak bola Kalibibing."
"Saat sedang minum-minuman ini datang korban untuk cerita-cerita, tapi dia tidak mabuk," kata Herman.
Polisi menyebutkan jika ketiga pelaku merudapaksa NHS secara bergiliran.
Modus pelaku awalnya mengajak korban untuk menemani ke sudut lapangan.
Usai sampai di lokasi yang dijanjikan, NHS dipaksa untuk mau disetubuhi.
"Dia (pelaku) bujuk-bujuk, pelaku, sampai terjadi persetubuhan."
"Setelah selesai, pelaku yang satu lagi ajak korban, dan akhirnya terjadi lagi," ujar Herman.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terkendali, 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Korban Alami Trauma
Kini ketiga pelaku sudah diciduk pihak kepolisian unit Resmob Polresta Mamuju.
Usai menangkap 3 orang, polisi kembali menangkap 1 orang pelaku lainnya.
Mirisnya 1 orang pelaku ini adalah mantan pacar korban sendiri.
Mantan pacar korban diketahui telah menyetubuhi NHS setahun yang lalu.
Total ada 4 pelaku yang kini ditahan di Polresta Mamuju, Sulawesi Barat.
Pengakuan keluarga korban
Pihak keluarga korban mengaku jika tidak hanya 4 pelaku saja yang telah menyetubuhi korban.
Mereka menduga ada pelaku lain yang telah rudapaksa korban yang masih di bawah umur.
Meski demikian penyidik belum bisa menyimpulkan, pasalnya korban mengaku hanya 4 orang yang menyetubuhinya.
"Penyidik kasi tenang dulu perasaan korban baru kemudian dilakukan pemeriksaan"
"biar betul-betul keterangan korban akurat," kata Herman.
Penyidik kini fokus menenangkan mental korban agar keterangan yang diberikan lebih akurat.
(WartaKotalive/Muhammad Azzam)
Diolah dari berita tayang di WartaKotalive