Pada penangkapan itu, polisi menemukan telepon genggam sebagai barang bukti.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Wanita Selundupkan Narkoba ke Lapas Kediri, Campur Pil Dobel L dengan Makanan Ini
"Ketiga tersangka masih satu keluarga,
Mereka mengedarkan sabu-sabu yang dipasok dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Masih terus akan kami kembangkan," kata Tatak.
Adapun tersangka Amad Maulidin dan Sulaiman dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka Masruroh dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BERITA LAINNYA, DIDUGA Terlibat Sindikat Narkoba, 2 Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara, Lawyer: Semoga Gak Ulangi Lagi
Dua polisi di Madiun diduga terlibat sindikat narkoba dan dituntun hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 800 juta.
Pelaku diduga mencarikan narkoba jenis sabu untuk pengedar.
Kini dua polisi tengah diadili oleh pengadilan negeri.
Polisi yang terlibat pengedar narkoba terkena tuntunan 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 800 juta.
Lantas, bagaimana kronologinya?
Dua anggota polisi, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar.
Bhabinkamtibmas Polres Madiun yang bertugas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan dan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Wanita Selundupkan Narkoba ke Lapas Kediri, Campur Pil Dobel L dengan Makanan Ini
Tuntutan jaksa penuntut umum Kajari Kabupaten Madiun, Bram Dhananjaya itu dibacakan jaksa pengganti Ardhini pada sidang yang dipimpin majelis hakim Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama.
“Saya disini hanya membacakan tuntutan JPU,