TRIBUNNEWSMAKER.COM - Naudzubillah! syahwat sudah penuhi pikiran, ayah kandung nekat cabuli anak, pelaku kini tewas dihabisi penghuni penjara.
Sesosok pria bejat berinisial AR (50) menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Setelah mendekam di penjara naas AR harus meregang nyawa di tangan penghuni lain pada Minggu (9/7/2023).
AR adalah tahanan Polres Metro Depok.
Diduga kedelapan tahanan tersebut geram karena AR melecehkan putri kandungnya.
"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung, mungkin para si pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan, Senin (10/7/2023).
"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain, itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," sambungnya.
Baca juga: RESMI Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah David: Selamat Membusuk!
Nirman pun membeberkan kronologinya, yang dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikroyok dan kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia," ungkap Nirman.
Satu potong peralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut pun turut disita kepolisian sebagai barang bukti dan para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 butir 3e dan pasal 351 agar 3 KUHP.
Syahwat Tak Terbendung, Petani Lampung Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas Sampai Hamil
Seorang petani berinisial BG (44) di Lampung Tengah nekat melakukan aksi bejatnya kepada sang gadis disabilitas.
Tak hanya sekali gadis malang tersebut dirudapaksa BG sebanyak 5 kali.
Atas kebiadaban BG, korban kini mengandung janin berusia 5 bulan.
Awalnya pelaku yang masih tetangga korban membujuk sang gadis dengan iming-iming uang Rp 200 ribu.