Berita Kriminal

Naudzubillah! Rasa Insecure Tak Terbendung, Remaja Ini Nekat Maling Helm Demi Bayari Pacar

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MH, tersangka pencuri helm di Mapolres Gresik, Selasa (11/7/2023). Naudzubillah! rasa cemas tak terbendung, remaja di Gresik nekat maling demi pacar.

Peristiwa tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Menurut Yofi, kasus rudapaksa tersebut benar terjadi di wilayah hukumnya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung, Oknum TNI Nekat Rudapaksa Mahasiswi yang Dikenal dari Medsos

Dilansir dari Tribun Lampung (10/7/2023) Yofi mengungkapkan jika korban sudah diincar lama oleh pelaku.

Korban yang merupakan gadis disabilitas dan masih di bawah umur dianggap menjadi mangsa empuk bagi pelaku.

"Pelaku menjanjikan uang kepada korban namun harus mengikuti keinginan pelaku," ujar Yofi.

Disebutkan pelaku sering mendatangi korban secara diam-diam dan melakukan bujuk rayu.

Ilustrasi wanita disetubuhi. (tribunnews/ilustrasi)

Karena korban mengenal pelaku sebagai tetangga, dirinya tidak mencurigai ada niat jahat.

"Korban ini disabilitas, tapi pelaku dengan bejatnya merudapaksa anak tetangganya itu,"

"terlebih pelaku menjanjikan uang, padahal bohong," kata Yofi.

Hingga akhirnya, pihak keluarga mengetahui ada kejanggalan pada anaknya.

Baca juga: BEJAT! Oknum TNI Rudapaksa Mahasiswi di Kendari, Pelaku Ajak Ciuman, Korban Melawan & Lapor Ortu

Mulanya orangtua korban mengira anaknya sakit atau semacamnya, lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

"Dari diagnosa dokter ternyata anak korban sudah hamil 5 bulan, dan orangtua sama sekali tak tahu," katanya.

Orangtua baru tahu saat dokter memeriksa anaknya, sebab sebelumnya M sama sekali tidak menceritakan apapun.

Ketika ditanya, M mengaku apa yang dialaminya adalah ulah bejat tetangganya sendiri yaitu pelaku BG (44).

Perempuan rudapaksa. (Kolase TribunnewsMaker / Ritme / Alo)

Yofi mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan BG, dan petani bejat tersebut sudah dicokok saat berada di rumahnya pada Sabtu (8/7/2023).

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Dijerat pidana yang diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tandasnya.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)