- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Adapun usulan penerima PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas Pendidikan provinsi, dinas Pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.
• Kalender 2023 Jadwal Bansos PIP Kemendikbud, Ini Cara Cek Sekaligus Daftar Penerima!
Cara Daftar Cara Daftar pip kemdikbud go id 2023 melalui Dinas Pendidikan
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga Pendidikan setempat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data di masing-masing kabupaten.
Demikian informasi dana PIP tahun 2023 untuk pengecekan data bisa memasukkan NISN di link resmi pip.kemdikbud.go.id. (*)
(TribunPontianak.co.id)
Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.