Bahkan, ia mengambil kembali pisau yang masih berada di tangan saudara iparnya.
Baca juga: Boleh Cium? Kisah Pilu Artis Nyaris Digagahi Sopir Taksi, Malah Ngajak Nginep: Di Hotel Aja Yuk!
Dia langsung mengayunkanya ke kepala bagian atas korban.
Pada saat itu, dia masih meneruskan tindakan itu meski dilerai ibu mertuanya.
PA yang awalnya hanya melihat, akhirnya ikut terbawa emosi iparnya.
Pria tersebut kemudian mengambil kursi dan memukulkan ke bagian punggung korban sebanyak dua kali.
Tak lama, saudara ipar Amin yang lainya, AZM (21) datang ke lokasi kejadian.
Ia juga ikut terbakar emosi, hingga melemparkan paving yang mengenai kepala korban.
"Tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong," ucapnya.
Atas pengeroyokan yang dilakukan oleh Amin, Pujianto, dan Akhmad tersebut, korban mengalami luka terbuka di kepala bagian kanan, kiri, dan memar di punggung, tangan, perut serta leher.
Akibat insiden ini, pelaku dikenakan sejumlah pasal.
Sementara itu, pelaku juga terancam hukuman penjara sebilan tahun.
"Terkait kejadian pengeroyokan ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” tutupnya.
(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com