Selama ditinggal istri pulang ke kampung, pelaku yang hidup sendirian merasa kesepian.
Pelaku berdalih tidak bisa melampiaskan syahwatnya karena sang istri mudik.
"Motifnya memang yang bersangkutan ini jauh dari istrinya. Motifnya kesepian," tuturnya.
Baca juga: VIRAL! Jadi Korban Pencabulan, Bocah Usia 4 Tahun di Tangerang Mengeluh Sakit di Bagian Alat Vital
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Menurut polisi, mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
Selain itu kepolisian juga berhasil mendapatkan bukti kuat yakni hasil visum et repertum korban.
Atas perbuatan bejat pelaku, bapak penjaga kos tersebut kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(TribunJabar.id/Ahya Nurdin)
Diolah dari artikel TribunJabar.id.