Tujuannya untuk membantu para peserta didik atau pelajar untuk tetap bisa bersekolah.
Siapa saja yang berhak menerima PIP?
1. Anak di usia sekolah, antara usia 6 tahun sampai 21 tahun.
2. Memiliki kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar).
3. Berasal dari keluarga yang tergolong kurang mampu.
Baca juga: SELAMAT! 5 Bansos Ini Cair Juli 2023, KIS PBI, PKH, BPNT, PIP hingga Bantuan Sosial Permakaman
4. Keluarga merupakan anggota Program Keluarga Harapan.
5. Keluarga memegang Kartu Keluarga Sejahtera.
6. Berstatus yatim, piatu, yatim piatu, atau berasal dari panti sosial.
7. Terkena dampak dari bencana alam.
8. Peserta lembaga kursus atau pendidikan non formal.
Bagaimana cara mengecek penerima PIP?
1. Buka web browser di perangkat kamu.
2. Kunjungi situs resmi dengan alamat pip.kemdikbud.go.id.
3. Buka menu Cek Penerima PIP.
4. Isilah kolom NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung.
Baca juga: CARA CEK Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2021 Akses pip.kemdikbud.go.id