Reza memastikan, tak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut, namun tiga perjalanan kereta lintas Lampung - Sumatra Selatan sempat terganggu.
Adapun ketiga kereta yang perjalanannya terganggu yakni KA Kuala Stabas relasi Tanjung Karang-Baturaja dan sebaliknya, serta KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang.
Baca juga: BRAKK! Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Motor Bonceng 3 di Tikungan Kuburan NTB, 2 Tewas dan 1 Kritis
Reza menjelaskan, 365 penumpang KA Kuala Stabas (S8) relasi Tanjung Karang-Baturaja diakomodasi pihaknya untuk melanjutkan perjalanan menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi.
Kemudian 383 penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja-Tanjungkarang menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi.
Sementara, 551 penumpang KA Ekspres Rajabasa diakomodasi menggunakan bus ke Stasiun Tanjung Karang.
Tuntut pertanggungjawaban sopir truk
Pihak PT KAI pun kini telah mengevakuasi gerbong dari lokasi kecelakaan agar perjalanan kereta lainnya kembali normal.
Reza menegaskan, PT KAI juga akan meminta pertanggungjawaban sopir truk atas kejadian tersebut.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” ujar Reza.
Bukan perlintasan resmi
Baca juga: TRAGIS! Kecelakaan Maut di Situbondo, Pikap dan Truk Adu Banteng akibat Gagal Nyalip, 1 Orang Tewas
Kasatlantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter mengungkapkan, kecelakaan kereta baru pertama kali terjadi di lokasi itu.
Dia pun membenarkan bahwa kecelakaan itu terjadi di perlintasan kereta tidak resmi.
“Ini jalan perladangan, tapi sering dilewati kendaraan,” ucap Joni, dikutip dari Tribun Lampung.com, Rabu (19/7/2023).
Joni mengaku heran lantaran saat kejadian tak ada petugas yang menjaga perlintasan tersebut untuk mengatur lalu lintas kendaraan yang hendak menyebrangi rel.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan kondisi perlintasan kereta saat berkendara, terutama saat akan melewati perlintasan tanpa palang pintu.
“Apabila sudah dengar bunyi klakson kereta api kendaraan wajib berhenti,” pungkasnya. (Kompas.com/ Muhammad Syahrial)
Berita ini diolah oleh Kompas.com