TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua orang begal diringkus polisi usai kepergok mencuri sepeda motor milik warga.
Bahkan, dua begal itu juga disebutkan telah beraksi di 11 lokasi di wilayah Rembang, Jawa Tengah.
Kedua pelaku yang ditangkap yaitu Sholihin alias Jambul selaku eksekutor begal, dan Syuhada alias Agus selaku penadah.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Wanita Ini Bajak Mobil Patroli di Jaktim, Melaju Ugal-ugalan, Berakhir Tabrak Trotoar
Dalam melancarkan aksinya, Jambul tidak sendirian.
Dia juga ditemani dua orang temannya yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suryadi mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara membohongi korbannya, dengan berpura-pura mengabarkan adanya kecelakaan yang menimpa temannya.
"Bahwa ada temannya kecelakaan maka diajak calon korban untuk bersama-sama menuju lokasi kecelakaan," ucap Suryadi di Mapolres Rembang, Senin (24/7/2023).
Untuk korban di bawah umur, pelaku mengelabui dengan cara meminjam sepeda motor korbannya dengan dalih keadaan darurat.
Sedangkan untuk korban yang sudah dewasa, pelaku merampas kunci motor korbannya dan membawa kabur motor tersebut.
Baca juga: HEBOH! Rubicon Kabur Usai Serempet Ayla di Jakarta Selatan, Korban Sebut Pelakunya Perwira Polisi
"Maka proses itulah pelaku melakukan aksinya dengan merampas kunci kemudian bilang bahwa mau menjemput kawannya," kata dia.
Total ada 11 motor yang berhasil digasak oleh para pelaku tersebut.
Pihak kepolisian juga memberikan timah panas ke kaki pelaku pembegalan tersebut karena berusaha untuk melarikan diri.
Salah seorang pelaku, Jambul mengatakan uang hasil pembegalan tersebut digunakan untuk bersenang-senang.
"Saya telah beraksi di 11 TKP, hasilnya untuk beli motor sama senang-senang untuk minum-minum," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.