Bansos dan BLT

ALHAMDULILLAH! Bansos BPJS Kesehatan 2023 Bisa Digunakan untuk Beli Kacamata, PBI Dapat Rp 165 Ribu

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan. Alhamdulillah! dengan BPJS Kesehatan klaim kacamata kini tak lagi bayar mahal.

1. Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata ke Dokter Spesialis mata di rumah sakit.

2. Dokter Spesialis mata melakukan pemeriksaan untuk menentukan kondisi peserta, apakah mengalami plus, minus, dan/atau silindris agar lensa kacamata diberikan sesuai kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.

3. Setelah itu peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata.

Resep tersebut diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: ANTI Ribet! Ini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Hp, Cek Aplikasi Mobile JKN

4. Peserta akan diminta memilih dari sekian pilihan frame kacamata yang disediakan.

Setelah menentukan frame, optik akan membuatkan lensa kacamata sesuai dengan resep dari dokter mata.

5. Selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, maka biayanya dijamin BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan iuran biaya.

Lalu, berapa besaran subsidi yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru?

Nominal subsidi klaim kacamata terbaru

Ilustrasi kantor perwakilan BPJS Kesehatan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berdasarkan Pasal 47 Permenkes No 3 tahun 2023, biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru yakni sebagai berikut:

Penerima Bantuan Iuran (PBI) /Hak rawat kelas 3: Rp 165.000 naik dari sebelumnya Rp 150.000

Hak rawat kelas 2: Rp 220.000 (tetap)

Hak rawat kelas 1: Rp 330.000 naik dari sebelumnya Rp 300.000.

Semoga bermanfaat.

(TribunPontianak.co.id)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.