Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Oknum Polisi di Kalsel Nekat Gadaikan Motor Dinas & Jual Senpi, Dipecat Tidak Hormat

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi oknum Polisi di Kalsel nekat gadaikan motor dinas dan jual senpi.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang oknum polisi di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), dijatuhi hukuman karena telah melakukan pelanggaran.

Bahkan, oknum polisi berinisial S dijatuhi sanksi pecat tidak dengan hormat (PTDH).

Ternyata S melakukan pelanggaran berat yakni menggadaikan motor dinas dan menjual senjata api (senpi).

Ilustrasi oknum polisi. (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! 53 Perempuan di Jogja Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja Salon Malah Dipaksa Jadi LC

Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu mengatakan, Bripka S dipecat setelah dirinya melakukan sejumlah pelanggaran.

"Setelah dilakukan sidang kode etik, terbukti yang bersangkutan melanggar peraturan dan dilakukan PTDH," ujar Leo dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (29/7/2023).

S dikatakan Leo pernah menggadai motor dinas miliknya kepada orang lain.

Padahal motor tersebut tak boleh digadaikan.

"Seperti pernah melakukan tindak pidana menggadaikan kendaraan dinas milik Polres HSS kepada masyarakat," jelasnya.

Ilustrasi oknum polisi dipecat. (Love in the Wind/ Shutterstock)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Bertahun-tahun Menabung, Nenek Syok Uang Rp 99 Juta Dimakan Rayap, Gagal Naik Haji!

Tidak hanya itu, S juga ketahuan bermaksud menjual senpi milik Polri yang digunakannya.

Namun, ungkap Leo, tak ada satu pun masyarakat yang mau membeli senpi tersebut karena takut melanggar hukum.

"Tidak seorang pun masyarakat bersepakat membeli, sehingga senjata api tersebut masih bisa ditemukan di rumah yang bersangkutan," ungkapnya.

Karena pelanggaran-pelanggaran itu, akhirnya dilakukan sidang kode etik terhadap S.

Hasilnya disepakati S harus di PTDH sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang melanggar.

"Dalam hasil putusan sidang kode etik, dikenakan pasal penggelapan dan divonis 2 tahun 3 bulan." ungkapnya.

"Sedianya kami tidak menginginkan PTDH." terangnya.

Halaman
1234