Berita Kriminal

KASUS INSES Lagi! Nafsu Menggebu, Ayah di Papua 10x Cabuli Anaknya di Kebun & Gudang selama 3 Tahun

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus inses kembali terjadi! Kali ini, kasus tersebut terjadi di Jayapura, Papua dengan korban seorang remaja berusia 16 tahun.

Sosok remaja tersebut dirudapaksa oleh ayah kandungnya sebanyak sepuluh kali lebih.

Aksi pencabulan ayah terhadap anak kandung tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020.

Pada saat itu, pria tersebut tak kuasa menahan nafsunya ketika berada di dekat anaknya.

Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Hingga pada akhirnya dia tega merudapaksa anaknya.

Aksi rudapaksa ini dilakukan di gudang dan kebun di rumahnya.

Dalam kasus ini, seorang ayah berinisial YY (52) tega menyetubuhi anaknya berinisial SW) selama tiga tahun.

Kasus ini terjadi di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Jayapura.

Pelaku dibekuk polisi di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: Naudzubillah! Saat Rumah Sepi, Ayah Sambung di Cirebon Nekat Rudapaksa Putrinya Sampai Hamil

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengungkapkan, kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya sendiri terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

Sang ibu yang mendengar curhatan anaknya lantas murka.

Sang ibu langsung melaporkannya ke kepolisian.

“Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban." tulisnya dalam keterangan pers yang berlangsung di Obhe Reay May, Polres Jayapura, Selasa (1/8/2023).

"Kasus persetubuhan ini terjadi saat korban masih berusia 13 tahun sejak 2020,” jelasnya.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Terobsesi Film Panas, Pria di Kalbar Rudapaksa Anaknya selama 4 Tahun:Korban Diancam

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Menurut Fredrickus, dari hasil penyelidikan, kasus ini pertama kali terjadi pada tahun 2020.

Saat itu, korban masih berusia 13 tahun dan diminta membuka pakaian dengan ancaman akan dipukul.

Korban juga diancam dibunuh oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

“Aksi bejat pelaku dengan memberikan korban uang sebesar Rp 100.000." jelasnya.

"Di tahun itu pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di gudang maupun di kebun,” ujarnya.

Baca juga: NYARIS TEWAS Dihajar Warga, Bacaleg di Lombok Disebut Tak Cabuli Anak Kandung, Ternyata Diintimidasi

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. (hoy.com/Colombiareports.com)

Tidak hanya itu, kata Fredrickus, pada tahun 2021 hingga 2023, pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban sempat tidak ingat lagi sudah berapa kali disetubuhi pelaku.

Pelaku juga menjanjikan anaknya uang jika bersedia menjadi budak birahinya.

“Setelah menyetubuhi korban, maka pelaku memberikan uang sebesar 50.000 hingga Rp 100.000 kepada korban,” katanya.

Mantan Wakapolres Manokwari ini menyatakan, korban baru berani melaporkan perbuatan sang ayah kepada ibunya pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu.

Kemudian sang ibu melapor ke Polres Jayapura pada tanggal 28 Juni 2023.

Pelaku berhasil diringkus pada Senin, (31/7/2023).

ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Pada saat itu, pelaku sedang beristirahat di dalam gudangnya.

“Berdasarkan laporan, pelaku berhasil kami tangkap pada Senin, 31 Juli 2023, saat sedang beristirahat di gudangnya,” ujar Fredrickus.

Adapun bukti barang (BB) yang diamankan, di antaranya pakaian milik korban.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 76E Jo psal 82 ayat 1 dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Fredrickus.

TEGA Bunuh Putrinya, Ayah di Kediri Ternyata Sempat Rudapaksa Korban, Kepala Dibenamkan ke Bak Mandi

Suprapto (53) ayah yang tega membunuh DLK (20) anak kandungnya sendiri di Kediri, Jawa Timur kini telah diamankan pihak kepolisian dan menjalani proses hukum.

Suprapto telah dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Kediri, Senin (17/7/2023).

Berdasarkan pantauan TribunJakarta, di tubuh pria botak tersebut terdapat banyak tato. Ia terlihat menggunakan celana pendek berwarna pink.

Saat ditanya-tanya polisi adan awak media, Suprapto terlihat santai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizkika Putra Atmadha mengatakan, motif tersangka karena sakit hati kerap dihina oleh korban.

Baca juga: SOSOK Ayah di Kediri Tega Bunuh Anak Kandung, Pengantar Telur, Sering Palak Korban, Bohongi Istrinya

Baca juga: UPDATE! Kasus Ayah Kandung Bunuh Anak di Kediri, Korban Dimasukan ke Karung & Dibuang Kondisi Hidup

Polres Kediri, menghadirkan Suprapto, ayah yang membunuh anak kandungnya sendiri DKL (20), dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Kediri, Senin (17/7/2023).

"Sakit hati karena sering dikata-katai sehingga muncul niatan tersangka," ujar AKP Rizkika dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Kediri, Senin (17/7/2023).

Adapun tersangka pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers itu juga menyatakan rasa sakit hatinya karena sering dikecewakan.

"Saya sakit hati (dibilang) stress. Kalau saya nasihati juga enggak mendengarkan," ujar Suprapto dalam konpers itu.

Nasihat itu, Suprapto mencontohkan, salah satunya adalah saat dirinya melarang hubungan asmara korban dengan kekasihnya yang berasal dari desa setempat.

Menurutnya, hubungan itu melawan mitos desa setempat.

Jasad dalam karung yang dibuang di Pagu, Kediri, diidentifikasikan sebagai perempuan 20 tahun dari Ngadiluwih, Kediri. Keluarga korban yakin pembunuhnya adalah ayah kandung. (ist via TribunMataraman)

Sempat Diperkosa

Rizkika mengatakan, bermula saat Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 21:00 WIB korban pulang dari tempatnya bekerja sebagai penjaga konter fotokopian lalu berganti baju di kamar rumah.

Tidak lama kemudian pelaku masuk kamar lalu menarik tangan korban.

Teriakan korban yang memberontak tak membuat pelaku berubah pikiran, ia malah mencekik dan juga membekap korban.

Pergumulan itu menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya terantuk lantai hingga terluka.

"Sehingga menimbulkan luka pada korban sebagaimana hasil otopsi," lanjut Rizkika.

Penemuan mayat wanita di dalam karung. (Tribunjatim.com/Luthfi Husnika)

Luka di kepala itu membuat korban tak sadarkan diri. Dalam kondisi itu pelaku membopongnya ke kamar mandi.

Rizkika mengungkapkan, di kamar mandi itu pelaku sempat menyetubuhi korban yang tengah dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Di dalam kamar mandi itulah korban sempat dicabuli," ujar perwira berusia 31 tahun itu.

Usai mencabuli, pelaku mengecek nadi dan napas korban dan mendapatinya masih hidup.

Sehingga pelaku membenamkan kepala korban ke dalam bak air kamar mandi untuk memastikannya sudah meninggal.

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku lantas mengambil karung plastik dan memasukkan korban yang tak berdaya itu ke dalamnya.

Korban dimasukkan dengan kondisi mulut dibekap lakban, tangan serta kaki diikat.

"Lalu dibawa naik sepeda motor ke lokasi pembuangan," kata Rizkika.

Selain membunuh korban, masih kata Rizkika, pelaku juga membawa serta perhiasan, ponsel, serta sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider pasal 338 KUHP, pasal 286 KUHP, serta pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Bulu Pasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dibuat heboh temuan mayat dalam karung yang teronggok di pematang sawah pinggir irigasi, Sabtu (8/7/2023).

Penyelidikan polisi mengungkap mayat tersebut korban pembunuhan.

Sepekan kemudian aparat menangkap Suprapto, pelaku pembunuhan itu, yang lari di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jum'at (15/7/2023).

Berita ini telah diolah dari Kompas.com.