Berita Viral

TAMPANG Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja Hingga Tewas, Motifnya Terungkap, Kini Resmi Tersangka

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang anak Ketua DPRD Ambon aniaya remaja hingga tewas.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah sosok anak Ketua DPRD Kota Ambon yang menganiaya remaja 15 tahun hingga tewas.

Pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda itu bernama Abdi Toisutta (25).

Korban dari peristiwa penganiayaan itu diketahui bernama Rafli Rahman Sie (15), pelajar SMA.

Anak Ketua DPRD Kota Ambon menganiaya remaja 15 tahun hingga tewas.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Kades di Banten Sebut Nikahi Istri Ke-5 dari Duit Korupsi, Gelapkan Uang Rp 925 Juta

Polisi telah menetapkan Abdi sebagai tersangka penganiayaan berat berujung kematian.

Abdi Toisutta merupakan anak dari Ketua DPRD Ambon, Elly Toisutta dari Fraksi Golkar.

Penganiayaan ini sempat direkam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 43 detik dan beredar di media sosial.

Kronologi Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas

Kapoda Maluku Irjen Lotharia Latif mengatakan korban tewas di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon, pada Minggu (30/7/2023) sekira pukul 21.30 WIT.

Korban yakni RRS, seorang pelajar umur 15 tahun, warga Ponegoro Ambon.

Sosok Abdi Toisutta.

Baca juga: INNALILLAHI! Pria di Wamena Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pinggir Jalan, Kondisi Wajah Penuh Darah

Ia dianiaya hingga meregang nyawa oleh AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, Senin (31/7/2023)..

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda.

Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik, diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga autopsi.

Kapolda pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan.

Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.

Halaman
1234