Jawaban: C
4. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan berikut, kecuali
A. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus
B. Pekerja atau buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara
C. Dengan ceroboh atau sengaja merusak barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
D. Pekerja atau buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
E. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
Jawaban: C
5. Peraturan yang mengatur mengenai "Pengupahan" adalah
A. UU No 13 tahun 2003
B. UU No 13 tahun 2013
C. UU No 13 tahun 2015
D. UU No 78 tahun 2014
E. UU No 78 tahun 2015
Jawaban: A