• Mengatur suplai air,
• Mengendalikan erosi,
• Mencegah banjir,
• Mencegah intrusi air laut,
• Mempertahankan kesuburan tanah,
• Menyediakan suplai makanan dan energi untuk kehidupan manusia.
c. Hutan Konservasi
Hutan konservasi merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi dapat diklasifikasikan menjadi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Kawasan suaka alam sendiri dibedakan menjadi kawasan cagar alam dan kawasan suaka margasatwa.
Sedangkan kawasan pelestarian alam diklasifikasikan menjadi kawasan taman nasional, kawasan taman wisata alam, serta kawasan taman hutan raya.
Cakupan wilayah hutan konservasi dapat di daratan maupun perairan.
Mind Map
Artikel ini diolah dari berita yang sudah tayang di Sripoku.com