TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang gadis SMA di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara pasrah menjadi korban pemerkosaan oleh sepuluh pemuda.
Gadis yang masih duduk di kelas dua SMA tersebut tak berdaya ketika dirinya menjadi budak birahi sepuluh pemuda bejat.
Korban pun merasakan trauma mendalam atas kejadian yang menimpanya itu.
Diketahui, peristiwa keji tersebut dialami seorang siswi kelas 2 SMA berinisial CDH (17).
Sakit hati karena tubuhnya telah digado-gado oleh sepuluh pemuda, korban akhirnya melaporkannya ke polisi.
Kini kasus tersebut tengah diusut oleh kepolisian setempat.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK MH pada konfrensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (9/8/2023) mengatakan, CDH diperkosa 10 pria.
"Jadi korban ini diperskosa 10 laki-laki itu,"kata Kapolres Tapteng didampingi Waka Polres Tapanuli Tengah Kompol Kamaluddin Nababan, SH, Kasi Humas Kompol Horas Gurning dan Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo, SH MH.
Adapun ke-10 pelaku itu, di antaranya:
1. ARS (19),
2. RSL (21),
3. DA (21),
4. MJW (17),
5. FHS (18),
6. AG (17),
7. AAM (21),
8. DHB (17),
9. AHC (17),
10 .RT (21).
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil
Kata Kapolres peristiwa pemerkosaan terhadap korban CDH (17) Siswi SMA kelas 2 ini terjadi pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu.
Pada hari yang sama, Pukul 01.30 WIB CDH asal Sibolga ini diajak jalan-jalan ARS (19).
Diketahui, ARS merupakan penduduk Kelurahan Aek Sitio-tio Tapteng.
Rahman kenalannya lalu mengajak korban CDH ke rumahnya di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Keduanya pun tiba di rumah ARS pukul 02.30 Pagi, lalu Rahman menawari CDH untuk istrahat di dalam kamar.
Kemudian, ARS ikut juga masuk dalam kamar dan menyetubuhi CDH.
Setelah ARS keluar dari kamar, sejumlah pelaku lainnya masuk ke dalam kamar dan langsung memperkosa korban secara bergantian.
Baca juga: BIRAHI Memuncak! 3 Pemuda di Luwu Rudapaksa Remaja di Rumah Kosong, 2 Hari Diculik, Diancam Dibunuh
"Usai ARS keluar kamar dan masuklah terlapor lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban." jelasnya.
"Setelahnya, masih ada beberapa orang terlapor lainnya yang secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.
Usai pemerkosaan itu, korban tak langsung berani pulang ke rumahnya karena handphone miliknya masih dipegang oleh pelaku ARS.
Selang beberapa waktu, pada 17 Juli sekitar 01.30 WIB, korban bersama temannya lalu datang menemui ARS untuk meminta handphone miliknya.
Namun, di tengah perjalanan, sepeda motor korban mogok. Korban pun lalu meminta bantuan ARS untuk menjemputnya sekaligus untuk meminta handphone miliknya.
Baca juga: BABAK BARU! Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas, Ngaku Pacar Korban
ARS pun datang menjemput korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumah pelaku lain, yakni RSL.
"Di mana di dalam rumah tersebut, sudah ada sekitar enam orang laki-laki dan korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur," jelasnya.
Tak lama, ARS pun datang dan langsung menyetubuhi korban.
Aksi pemerkosaan itu lalu dilanjutkan oleh ARS, DA, FHS dan pelaku lainnya hingga bergantian. Bahkan, pemerkosaan itu berlanjut hingga pada pukul 08.00 WIB.
"Pada Senin siang, korban pun dijemput oleh orang tuanya dan akhirnya korban jujur tentang perbuatan cabul yang dialaminya," kata Basa.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polres Tapteng.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap para pelaku.
Basa mengatakan satu pelaku berinisial RT belum ditangkap.
Dia mengaku saat ini pihaknya masih memburunya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pencarian kepada tersangka RT yang belum tertangkap," pungkasnya
Dalam kasus ini Kapolres menyampaikan para pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun,"ujar Kapolres Tapteng.
Berita ini telah diolah dari TribunMedan.com.