Berita Kriminal

TERLALU! Modus Minta Pijat, Kakek di Probolinggo Nekat Setubuhi Cucunya yang Masih di Bawah Umur

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku kakek di Probolinggo yang nekat setubuhi cucunya sendiri

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kakek berinisial S (63) diamankan polisi karena telah melakukan tindak asusila terhadap cucunya sendiri.

Korban yang mengalami peristiwa tak menyenangkan itu merupakan gadis berusia 15 tahun.

Pelaku S disebutkan warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

ILUSTRASI kakek gagahi cucunya. (Freepik)

Baca juga: MEMALUKAN! Terlilit Utang, Pria di Boyolali Nekat Gadaikan Truk Majikannya, Korban Rugi Rp 300 Juta

Korban yang masih di bawah umur itu diketahui berinisial SJS (15).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan peristiwa pemerkosaan dilancarkan S di rumahnya, Jumat (16/6/2023) pukul 13.00 WIB.

Modusnya, pelaku meminta korban untuk memijatnya.

Sementara, kondisi rumah tengah sepi. Hanya ada pelaku dan korban.

"Pelaku minta korban untuk memijatnya. Pelaku pun mengajak korban ke kamarnya," katanya, Kamis (10/8/2023).

Ilustrasi korban pelecehan oleh kakeknya. (Israel National News)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Hendak Cabuli Perempuan yang Sedang Tidur, 2 Satpam di NTT Ditahan dan Jadi Tersangka

Doni melanjutkan di dalam kamar, tanpa panjang-lebar, pelaku langsung merudapaksa korban.

Korban tak kuasa untuk melawan perbuatan pelaku.

Setelah peristiwa itu, korban memberanikan diri mengadu ke orang tuanya sembari menitikkan air mata.

Praktis, orang tua korban pun murka.

"Orang tua korban melapor ke kami. Kami menindaklanjuti laporan itu. Tak lama tersangka S kami ringkus. Barang bukti yang kami amankan pakaian korban beserta hasil visum. Pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

Pelaku kakek di Probolinggo yang nekat setubuhi Cucunya sendiri (Tribunnews)

Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Ilustrasi pelaku pencabulan (Tribunnews)
Halaman
1234