Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.
Hal itu membuat korban mencoba untuk keluar namun dihalangi oleh terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa mendorong tubuh korban ke atas tempat tidur dan membuka paksa celana korban.
Terdakwa kemuidan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Tak berhenti disitu saja, kebejatan ayah kandung ini kembali dilakukan pada Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Terdakwa saat itu sudah bercerai dengan ibu kandung korban.
Ia datang ke rumah ibu kandung korban di Kecamatan Langsa untuk mengambil perabotan rumah.
Pada saat itu korban sedang bermain bersama kedua adiknya, kemudian terdakwa membawa kedua adik korban ke rumah Terdakwa yang ditempati pasca bercerai.
Setelah itu, terdakwa kembali lagi k erumah mantan istrinya dan langsung masuk ke dalam kamar korban.
Terdakwa kemudian mengunci pintu kamar dan berpura-pura mencari sesuatu di kamar korban.
Lalu Terdakwa langsung mendorong tubuh korban kasur tempat korban tidur.
Selanjutnya terdakwa membuka paksa baju dan celana korban dan terdakwa juga membuka pakai yang digunakannya.
Terdakwa langsung me rudapaksa korban dan mengatakan “udah ikotin aja perkataan ayah, nanti ayah kasih uang Rp 100.000,”
Setelah selesai melakukan hal tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan korban di rumah tersebut.
Korban kemudian bergegas menggenakan pakaian kembali dan langsung meminjam kendaraan tetangganya.