Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Program ini dikelola dan dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Pihak BPJS berwenang dalam menerbitkan KIS untuk semua program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), askes, serta JKN BPJS Kesehatan.
Namun, penerima sebelumnya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan berikut ini diantaranya
Agar para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan bisa menjadi penerima dari Bansos yang berjumlah Rp 600 ribu.
Hubungan KIS JKN dan Bansos PKH
Seperti yang di ketahui, saat ini Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3.
Para Peserta KIS harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Kementerian sosial dan kartunya berstatus dalam keadaan aktif.
Bagi pengguna kartu KIS yang aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan dari APBN berhak mendapatkan bansos tersebut.
Kepada pemilik kartu KIS yang belum terdaftar di DTKS, dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau laman ini. dtks.kemensos.go.id.
Namun apabila para peserta kesulitan anda memiliki Alternatif lainnya seperti dengan mengajukan secara offline ke pihak desa atau kelurahan di area tempat tinggal.
Persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi Kartu Keluarga, KTP yang telah online di dukcapil, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kriteria penerima dan jumlah bantuan
1. Lansia dan Disabilitas: Rp 600.000 per tahap Rp 2.400.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).
3. Bagi anak usia sekolah SD: Rp 225.000, SMP: Rp 375.000, SMA: Rp 500.000.