Jika berkaca pada kebijakan tersebut, ada kemungkinan gaji PNS naik 5 persen lagi.
Nominal persentasi kenaikan gaji PNS juga diusulkan oleh DPR RI.
Sementara itu beberapa waktu lalu, DPR sempat mengusulkan kenaikan gaji PNS setiap tahun dengan besaran 6-7 persen.
Angka tersebut bertujuan untuk menghindari tergerusnya penghasilan PNS akibat inflasi.
Menjelang pengumuman dari Jokowi, juga muncul isu mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 10 kali lipat.
Publik sempat dihebohkan dengan isu gaji PNS naik 10 kali lipat jika sistem single salary diterapkan.
Wacana sistem single salary memang sempat mencuat kembali ke publik.
Dengan penerapan sistem ini PNS disebut akan mendapatkan gaji yang fantastis.
Kepastian besaran kenaikan gaji PNS bisa diketahui setelah pengumuman Presiden Jokowi.
Perkiraan Nominal Gaji
Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900