TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah cara mudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lewat ATM dan mobile banking.
Pembayaran PBB biasanya dilakukan setahun sekali dan harus dibayarkan paling lambat enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari otoritas pajak.
Sekarang membayar PBB tak perlu repot lagi karena semuanya bisa dilakukan secara online.
Lantas bagaimana caranya?
Baca juga: CARA PINJAM UANG via Aplikasi Prima Plus, Bunga Rendah, Syarat Mudah Tanpa Scan Wajah: Auto Cair!
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Tak Cair, Begini Cara Agar Rp 750 Ribu Segera Disalurkan
Tapi, bagaimana sebenarnya cara bayar PBB secara online? Simak informasi berikut.
Pentingnya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak telah membawa inovasi dalam pembayaran PBB.
Sekarang, bayar PBB secara online menjadi opsi yang efisien dan cocok untuk banyak orang.
Pembayaran PBB online telah menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tanpa harus memperhatikan hari kerja atau jam operasional.
Beberapa cara yang sering digunakan untuk membayar PBB secara online adalah melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan Mobile banking.
Simak penjelasan lebih rinci tentang cara pembayaran PBB secara online melalui ATM dan Mobile banking.
Bayar PBB melalui ATM
Pilihan ini cocok jika Anda ingin membayar PBB dengan mudah dan gak tergantung pada koneksi internet.
Berikut langkah-langkahnya:
* Pilih menu pembayaran dan pilih pajak.
* Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB.