TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah tampang remaja berinisial GS (15), pelaku pencurian barang elektronik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut informasi, pelaku mencuri barang elektronik di salah satu konter di Kota Kendari.
Bahkan pelaku tersebut juga disebutkan seorang residivis.
Residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang.
Baca juga: MIRIS! Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah di Kendari, Ternyata Pelakunya Masih di Bawah Umur
Polisi pun menyebut residivis masih di bawah umur ini, sudah melancarkan aksinya sebanyak 7 kali dengan, perbuatan yang sama. Tapi lokasi yang berbeda-beda.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (23/8/2023).
"Berdasarkan kesaksian pelaku telah melakukan tindak pidana yang sama 7 kali."
"Tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polresta Kendari", ungkap AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pasutri Ini Terlibat Peredaran Narkoba, Selundupkan 8,6 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi.
Terkait dengan hasil pencurian, kini masih dalam proses pengembangan kepolisian.
"Akan dilakukan pengembangan terkait keberadaan bukti lainnya," ujar AKP Fitrayadi.
Detik-detik pelaku mencuri barang elektronik
Sebelum ditangkap, GS (15) melancarkan aksinya di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
GS diduga melakukan tindak pidana pencurian, sudah mengambil beberapa alat kelengkapan handphone disalah satu konter yang ada di Kota Kendari, Sultra.